Jakarta – Komisi I DPR RI telah menjadwalkan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan perwakilan Facebook siang ini, Rabu (11/4). Rapat tersebut akan berfokus pada penggunaan data satu juta pengguna Indonesia.
Salah satu hal yang akan ditanyakan adalah kemungkinan data tersebut dimanfaatkan dalam Pemilu di Indonesia seperti yang diduga terjadi di Amerika Serikat.
Cara serupa juga diduga digunakan untuk mengarahkan opini penduduk Inggris terkait rekonsiliasi Brexit, dimana akhirnya Inggris keluar dari keanggotaan Uni Eropa.
“Kita tanya Cambridge Analytica punya kontrak tidak dengan survei atau pemilu yang ada di Indonesia misalkan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha usai rapat dengar pendapat umum Panja Pengamanan Data Pribadi, Selasa (10/4).
Kekhawatiran Satya dan koleganya di Komisi I DPR tak lepas dari tudingan bahwa perusahaan analisis data Cambridge Analytica mengakses secara ilegal 87 juta data pengguna Facebook yang kemudian dipakai untuk kampanye Donald Trump pada Pilpres AS 2016 lalu.
Dalam RDPU dengan sejumlah pakar kebijakan data, anggota Panja Komisi I banyak mengulik soal potensi penyelewengan data terhadap Pemilu.
Kendati begitu, Satya menyebut pertemuan dengan Facebook ini masih sebagai upaya klarifikasi. Jika ternyata nanti tak ditemukan penyalahgunaan data bocor tersebut, ia akan meminta agar data itu dilindungi.
“Makanya kita lihat bagaimana misuse atau tidak data yang dimiliki oleh Facebook menyangkut orang-orang Indonesia.”
Dari 87 juta pengguna Facebook yang datanya bocor, ada lebih dari satu juta akun dari Indonesia yang tersangkut. Facebook sendiri tengah menyelidiki penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica itu. Mereka berjanji segera mengumumkan hasil penyelidikan itu termasuk ke pemerintah Indonesia.
Shinta Dewi, pakar hukum dari Universitas Padjajaran, berpendapat senada dengan Satya bahwa data satu juta pengguna tadi dipakai untuk apa saja. Kalaupun betul, ia pesimis sanksi hukum terhadap Facebook bisa maksimal lantaran Indonesia belum punya UU Perlindungan Data Pribadi.
“Kalau dari UU ITE ada Pasal 26 tetapi tidak ada norma sanksi seperti apa,” ucap Shinta.
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto sebelumnya mengatakan ada kemungkinan data satu juta pengguna di Indonesia dipakai untuk bermacam kepentingan, salah satunya kampanye politik. Meski ia mengaku tidak tahu pasti terkait hal ini tapi ia menyarankan agar menjalankan prinsip kehati-hatian.(**)
Sumber: Otoritasnews.com