Polisi Temukan 214 Kasus Penyalagunaan Dana Desa

oleh
oleh

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan sekitar 214 kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan anggaran hingga Rp46 miliar, dari 2012 hingga 2017.

Berangkat dari temuan itu, Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mendatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

Kerja sama tiga lembaga negara ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan, dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, berbagai kasus penyalahgunaan dana desa yang ditemukan antara lain penggelapan, pemotongan anggaran, hingga pembuatan laporan fiktif.

Menurutnya, berbagai kasus ini membuat penyaluran dana desa menjadi tidak sesuai dengan tujuan dan tidak bermanfaat dalam mengubah kondisi desa.

“Kami melihatnya persoalan-persoalan masalah penggelapan dana itu langsung, ada pemotongan anggaran sampai ke bawah sampai ke proyek sudah dipotong. Kemudian, ada lagi yang fiktif dibuat laporannya, programnya tidak ada (atau) di-mark up berlebihan, ini juga masalah,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Dia menjelaskan, pengawasan dana desa akan mengedepankan aspek pencegahan pelanggaran dengan mengerahkan Bintara Pembinanaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) bersama kepala satuan polisi wilayah di tingkap sektor dan resor untuk melakukan pendampingan.

Menurutnya, aspek penindakan akan menjadi langkah terakhir dalam pengawasan dana desa demi memberikan efek jera pada pihak-pihak lain yang hendak melakukan penyelewengan.

“Kami memberikan pendampingan seperti itu untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran. Ketika melihat pelanggaran itu terjadi sangat sengaja, karena memang niat buruk untuk menyelewengkan, maka apa boleh buat wajah penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ucap jenderal bintang empat itu.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo berharap keterlibatan polisi dalam pengawasan dana desa dapat berjalan efektif dalam mengantisipasi penyimpangan dana desa.

Dia juga meminta, polisi mengawasi pelaksanaan penggunaan dana desa, mulai dari tahap pemasangan baliho hingga ikut mendampingi penyuluhan program yang berlangsung di setiap desa.

“Setiap desa wajib untuk memampangkan baliho rencana penggunaan dan realisasi penggunaan dari polisi nanti akan membantu untuk memastikan bahwa baliho itu benar-benar dipampang, minimal di kantor desanya,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pengawasan dana desa harus berjalan lebih optimal agar pembangunan desa dapat berlangsung lebih efektif, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Dia berharap, sebesar 20 persen dari anggaran desa dapat bergulir dalam bentuk padat karya.

“Ini bentuk dari pengarahan presiden, yang kemudian kami respon. Yang intinya adalah dana desa itu harus bisa secara optimal,” ucap Tjahjo.

Dia menyampaikan, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada kepala daerah agar tidak mengintervensi peran polisi dalam pengawasan dana desa.

“Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan semua, semua camat sudah kami kumpulkan semua ini dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan babinkamtibmas sampai kapolres, teknis nanti dan sebagainya,” tuturnya.

Sumber :CNN Indonesia