4 Bulan Buron, Tersangka Pencuri Mobil Truck Berhasil Diamankan

oleh
oleh

Kisaran – Empat bulan lamanya pelarian Jalamaludin (56) warga Perdagangan, Kabupaten Simalungun yang diduga pelaku pencurian mobil truck bermotif rental berakhir sudah di Mapolres Asahan. Dia berhasil diringkus Unit Jatanras Polres Asahan dari lokasi persembunyian dirumahnya sendiri di Kelurahan Bandar, Simalungun.

“Tersangka ini ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Selama ini memang dia dikenal licin karena sering berpindah pindah tempat seperti Medan dan Binjai,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara melaui Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Rabu (26/10/2016).

Ditangkapnya tersangka ini setelah mendapat laporan aduan dari korbannya Rudi (37) pada tanggal 27 Juni 2016 lalu yang mengaku mobil truck miliknya telah dicuri oleh pelaku berjumlah dua orang yang saat itu kejadiannya di salah satu warung di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur.

Tersangka bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi korban untuk merental mobil truck milik korban untuk mengangkut bibit sawit di Kisaran. Bersama Syahrul Hasibuan, supir korban dalam perjalanannya sebelum mengangkut muatan bibit sawit kemudian mereka singgah istrirahat untuk minum di warung tempat kejadian.

“Ketika berada diwarung para tersangka ini mencampurkan obat tidur ke minuman kopi, saat supir korban sedang buang air kecil,” kata Khomaini lagi.

Setengah jam kemudian supir korban ini tertidur pulas dan kedua tersangka mengambil kunci truck dan membawanya kabur. Usai kejadian tersebut kemudian supir beserta pemilik truck langsung membuat laporan di Mapolres Asahan.

“Mempelajari olah TKP dan meminta keterangan para saksi termasuk pemilik warung, akhirnya kami mengantongi identitas pelaku. Selama berbulan bulan dilakukan pengejaran dan berhasil mendapatkan salah seorang tersangka,” kata Kanit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Asahan. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Perdana)