48 Perusahaan Investasi Bodong Ini Dilarang Beroperasi

oleh
oleh

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas sejak Januari – September 2017. Penghentian dilakukan karena entitas yang dihentikan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketua Satgas waspada investasi, Tongam L Tobing mengatakan, secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang melanggar.

Untuk mengurangi korban penipuan akibat investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Satgas meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki berizinan dari otoritas berwenang. 

“Ini agar kegiatan usaha yang dijalankan sesuai ketentuan,”kata Tongam dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9).

Dia menjelaskan, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Lalu juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tongam.

Dia mengatakan peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. 

“Masyarakat juga harus selalu berhati-hati, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ujarnya.

Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk “Jovem Glueberry dan Green Shake”.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

2. PT Inti Benua Indonesia

3. PT Inlife Indonesia

4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77

5. PT Cipta Multi Bisnis Group

6. PT Mi One Global Indonesia

7. PT Crown Indonesia Makmur

8. Number One Community

9. PT Royal Sugar Company

10. PT Kovesindo

11. PT Finex Gold Berjangka

12. PT Trima Sarana Pratama

13. Talk Fusion

14. Starfive2u.com

15. PT Alkifal Property

16. PT Smart Global Indotama

17. Groupmatic170

18. EA Veow

19. FX Magnet Profit

20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy

21. CV Mulia Kalteng Sinergi

22. Swiss Forex Int

23. Nusa Profit

24. PT Duta Profit

25. PT Sentra Artha

26. PT Sentra Artha Futures

27. www.lautandhana.net

28. Koperasi Harus Sukses Bersama

29. PT Multi Sukses Internasional

30. www.assetamazon.com

31. SMC Profit

32. PT Akmal Azriel Bersaudara

33. PT Konter Kita Satria

34. PT Maestro Digital Komunikasi

35. PT Global Mitra Group

36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store

37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia

38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru

39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM

40. PT CMI Futures

41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)

42. PT Miracle Bangun Indo

43. UN Swissindo

44. PT Papan Agung Solution

45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial

46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium

47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia

48. PT Istana Bintang Universal

Sumber : detik.com

No More Posts Available.

No more pages to load.