Asahansatu | Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku pencurian 5 Unit sepeda motor yang dilakukan oleh Muhammad Deby Agung Surya Alias (Deby) warga Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, “Rabu (19/06/2024)
Kepada Asahansatu.co.id Kasatreskrim Polres Asahan AKP. Rianto SH.MAP. menjelaskan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) ditempat yang berbeda-beda.
“Yang pertama pelaku melakukan pencurian di desa Sei alim hasak mengambil sepeda motor Supra x 125,
yang kedua di desa tanjung alam unitnya Supra x 125, kemudian di desa Sidodadi unit yang diambil Supra x 125, selanjutnya di desa Pasar Banjar mengambil sebuah unit Yamaha Vixsion dan yang terakhir di desa Sei Piring satu unit sepeda motor Jupiter z.”Jelas Rianto.
Lanjut Rianto, saat ini melakukan penangkapan terhadap pelaku lantaran pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban, setelah itu Unit Jatanras langsung beroperasi mengejar tersangka akhirnya pelaku tertangkap di Jalan lintas Sumatra kebun Sei Dadap.
Masih dikatakan Rianto, bahwa dari insiden tersebut Polres Asahan menyita tiga unit sepeda motor untuk di amankan, dua sisanya masih tahap pencarian. Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.”Tegasnya.
Pantauan awak media saat pemeriksaan di Ruang Unit Jatanras kaki sebelah kanan pelaku (Betis) dibalut perban dan mengeluarkan darah.
“Waktu ditangkap dia mau melarikan diri terpaksa kami hadiahi timah panas.”Jelas Supangat Kanit Jatanras mengakhiri.”(MSI)