Depok – Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan adanya ahli tafsir yang berasal dari Mesir untuk bersaksi sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama oleh Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama.
“Oh kalau itu iya dari pihak terlapor nya ya. Kalau mereka pihak terlapor memang boleh (mendatangkan saksi ahli),”ujar Tito kepada wartawan di Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11/2016)
Menurutnya tidak ada yang istimewa jika Ahok menghadirkan saksi ahli dari Mesir. Karena sepertiĀ kasus kopi beracun, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada saat persidangan, ia sempat mendatangkan saksi ahli dari Australia.
“Seperti Jessica kan mau ngambil dari Australia kan silahkan. Nah kalau terlapor mau ngambil dari Mesir ya silahkan, gak ada masalah,”tambah Tito.
Seperti diberitakan beredar kabar bahwa pemerintah akan memanggil ahli tafsir dari Mesir, Syekh Mustafa Amr Wardani untuk menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Namun menanggapi pemanggilan tersebut, Habib Rizieq merasa kecewa kepada pemerintah karena telah memanggil ulama dari luar. (Asc)