Akhirnya Pemilik Akun Facebook Putra Hutasuhut Resmi Dilaporkan Ke Polres Asahan

oleh
oleh

Asahan – Pemilik akun Facebook Putra Hutasuhut, resmi dilaporkan ke Polres Asahan dengan tuduhan fitnah/pencemaran nama baik, dengan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang tertanggal 17 Februari 2018.

Namun bukan Bupati Asahan yang melaporkan,  akan tetapi abang tertua Bupati yang diketahui bernama Armen Simatupang, dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) No : STBL/52/II/2018/ASH. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi No. LP/98/II/2018/SU/RES-ASH tanggal 17 Februari 2018 menerangkan bahwa H. Armen Simatupang telah melaporkan Putra Hutasuhut terkait pemberitaan di akun Facebooknya tanggal 11 Februari 2018 yang disangkakan telah melakukan perbuatan fitnah dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap adik pelapor yang bernama Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP.

“Selanjutnya nantinya diharapkan pihak Polres Asahan dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari Ahli Agama dan Ahli Bahasa agar permasalahan ini dapat jelas kebenarannya,”Kuasa Hukum H Armen Simatupang,  Leo L Napitupulu dalam keterangan tertulisnya,  Minggu (18/2).

Berdasarkan informasi yang diterima,  permintaan klarifikasi terbuka dari Kuasa Hukum Bupati Asahan terhadap postingan di halaman Facebook Putra Hutasuhut telah dibuat pada tanggal 12 Februari 2018 halaman facebooknya terkait postingannya terdahulu yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Atas postingan klarifikasi yang dibuat Putra Hutasuhut,  Kuasa Hukum Bupati Asahan Leo L Napitupulu langsung berdiskusi dengan Bupati Asahan. Dan Bupati Asahan tidak akan melaporkan pemilik akun Facebook Putra Hutasuhut terkait postingan yang telah diterbitkan tersebut.

Dalam keterangan resmi Kuasa Hukum Bupati, Leo L Napitupulu,  Bupati menyampaikan bahwa alasan mendasar tidak melaporkan hal tersebut dikarenakan pemilik akun Facebook Putra Hutasuhut merupakan warga Kabupaten Asahan yang notabene merupakan bagian dari masyarakat yang beliau pimpin.

“Akan tetapi beliau juga tidak dapat menampik bila nantinya pihak keluarga ataupun masyarakat yang ikut merasa tersinggung dengan hal tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib,”papar Leo.

Lebih lanjut Leo menerangkan berhubung Bupati Asahan tidak melaporkan hal tersebut maka dengan sendirinya kuasa yang diberikan kepada Bupati pun berakhir. Namun pada tanggal 17 Februari 2018, H. Armen Simatupang selaku abang tertua dari Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP meminta dirinya untuk bertindak sebagai kuasa hukumnya dan memfasilitasi pelaporan Putra Hutasuhut kepada Polres Asahan.

“Dengan dasar surat kuasa tertanggal 17 Februari 2018 tersebut, saya telah membuat laporan ke Polres Asahan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) No STBL/52/II/2018/ASH. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi No. LP/98/II/2018/SU/RES-ASH tanggal 17 Februari 2018 yang disangkakan telah melakukan perbuatan fitnah dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap adik pelapor yang bernama Drs H Taufan Gama Simatupang MAP,”tutupnya.  (Red)

Tinggalkan Balasan