Aktivis Minta Polres Asahan Terapkan Pasal Perampasan ke Depkolektor

oleh

Asahansatu | Tiga orang diduga depkolektor yang membuat resah masyarakat khususnya pengendara di kota Kisaran berhasil diamankan pihak Jatanras Polres Asahan. Sejumlah korban juga melaporkan ketiga nya dan komplotan Depkolektor lainnya yang masih bebas berkeliaran.

Aktivis yang juga Mahasiswa Hukum Universitas Asahan (UNA) Muhammad Syafi’i atau sering disapa ketua jii sayangkan Polres Asahan hanya masukkan pasal 363 tentang pencurian terhadap laporan kepada para Depkolektor. Minggu (12/1/2025).

“Mereka bukan saja melakukan pencurian, tapi juga melakukan perampasan secara paksa terhadap orang lain. Sehingga, seharusnya pihak Polres Asahan memasukkan pasal 368,” ujarnya.

Adapun isinya yaitu, berdasarkan pasal 368 ayat (2) jo pasal 365 ayat (4) KUHP tindak perampasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama dua puluh tahun.

“Kami minta pihak Polres Asahan memasukkan pasal tersebut terhadap para pelaku atau Depkolektor agar ada efek jera atau kejadian yang sama tidak terulang yang dapat mengganggu ketertiban Kabupaten Asahan.” ungkapnya.(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.