Batu Bara – Pasca ditemukannya oleh BPK kelebihan anggaran yang sampai saat ini tak kunjung dikembalikan oleh 7 anggota dan mantan DPRD Batu Bara terus berguling bagai bola salju. Ratusan juta kerugian negara seolah – olah dianggap hal yang sepele bagi mereka.
Tujuh anggota DPRD Batubara priode 2014 – 2019 yang belum mengembalikan Rp 244 juta milik DPRD Batubara terus jadi sorotan.
Direktur Pusat Pembaharuan Hukum yang berpusat di Medan Muslim Muis sampai angkat bicara, ” Sebaiknya Polisi atau Jaksa segera menangkap ke 7 oknum anggota dewan tersebut,karena dinilai telah menilep uang rakyat,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum ( Puspha) Medan Muslim Muis kepada wartawan,Kamis( 19/9)
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2017 menemukan kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) bagi 7 anggota DPRD Batubara.
Ketujuh wakil rakyat itu BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB.
Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp 45,002,504,25, SI Rp 34,024,504,00, CMB Rp 50,382,504,25 dan OIF Rp 35,991,504,25.
Kemudian PJP Rp 43,507,504,25, JS Rp 34,024,504,25 dan CB sebesar Rp 34,890,504,25. Total Rp 277,823,529,75.
Menurut Muslim, ketujuh anggota DPRD Batu Bara yang tidak mengembalikan uang rakyat.
Padahal batas waktu pengembalian sudah lewat waktu jelas korupsi.
“Sebaiknya Sekretariat DPRD Batu Bara yang merasa dirugikan segera melaporkan ketujuh anggota DPRD tersebut ke polisi atau Jaksa,” ujar praktisi hukum itu.
Menurutnya, peraturan memberi waktu 60 hari pengembalian uang negara tersebut.
“Jika dalam waktu yang ditentukan ketujuh anggota dewan itu belum juga mengembalikan uang rakyat jelas perbuatan pidana.Sebaiknya laporkan saja kepada aparat penegak hukum,”ujarnya.
Hal senada dikemukakan Kadiv Buruh LBH Medan Maswan Tambak .”Saya setuju ketujuh anggota DPRD Batu Bara itu dilaporkan ke penegak hukum.”Biar proses hukum berjalan,”jelasnya.
Menurut dia,sanksi harus ditegakkan kepada siapa saja termasuk kepada anggota DPRD.
Sebelumnya Tokoh muda peduli Batu Bara Sawaluddin Pane dalam temu pers, Selasa (17/09) di Lima Puluh mengatakan, tiga dari 7 anggota DPRD itu telah membayar sebagian dari temuan. BY telah mengembalikan Rp 4,050,000,00, SI Rp 11,150,000,00 dan CMB Rp 18,050,000,00. Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244,573,529,75, ujar Sawal Pane.
Sawal menilai sebagian anggota DPRD ini nyaris tidak menunjukkan itikad baik, sehingga ulah mereka berdampak kerugian keuangan daerah.
“Kita akan menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batubara meminta para wakil rakyat terlibat mempertanggungjawabkan anggaran yang belum dikembalikan. Aksi demo diagendakan Senin 23 September 2019. Bila dari aksi tersebut pengembalian tidak juga cleir maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum”, pungkas Sawal Pane.
Terpisah, Sekretariat DPRD Batubara H Zainuddin, SH kepada wartawan membenarkan anggaran yang belum dikembalikan ke tujuh anggota dewan tersebut.
Zainuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ke kas daerah.
“Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD itu untuk menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019”, ujarnya.
Dari beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan sebagian kelebihan, kemarin ada 2 anggota DPRD yang juga mengembalikan yakni BY sebesar Rp 20 juta dan JS sebesar Rp 30 juta”, imbuh H Zainuddin.(AS2/Plk)