Ali Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Asahan

oleh
oleh

Kisaran – Ali dari partai Demokrat, resmi dilantik jadi anggota DPRD Asahan Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 setelah melalui rapat paripurna istimewa DPRD Asahan,Selasa (19/9).

Acara pengambilan sumpah anggota PAW menggantikan almarhum Syahrial ini dipimpin oleh Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan SH dan disaksikan oleh Wakil Bupati H Surya BSc.

Hadir Wakil ketua DPRD Winarni, Ilham Harahap dan segenap anggota DPRD Asahan serta pejabat dilingkungan Pemkab Asahan, unsur Muspida, instansi vertikal, kades, BPD, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan SH yang langsung memandu rapat paripurna istimewa mengatakan, setelah diterimanya surat keputusan Gubernur Sumut tentang pemberhentian satu anggota DPRD Asahan atas nama Syahrial maka selanjutnya DPRD Asahan sebagaimana mekanisme yang diatur pasal 107 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 menyampaikan surat kepada KPU Asaham, dan DPC partai Demokrat Kabupaten Asahan untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu (PAW).

Berdasarkan  pasal 105 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. 

“Kita harapkan saudara Ali segera mempelajari aturan di DPRD,”pinta politikusi Partai Golkar ini sembari menyematkan pin tanda keanggotaan DPRD Asahan.

Wakil Bupati Surya menyampaikan selamat dan berharap pengisian kekosongan keanggotaan ini semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah.

“Kepada anggota DPRD yang baru diharapkan bisa bekerja sama dan sama-sama bekerja membangun Kabupaten Asahan. Dan dengan kehadiran anggota baru diharapakan dapat memberikan nuasa baru di kalangan anggota DPRD Asahan, “ sebut Surya. (MH)

No More Posts Available.

No more pages to load.