Asahansatu || Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan sesalkan pihak PT. Varem Sawit Cemerlang hanya memberikan waktu 5 (lima) menit untuk menyampaikan aspirasi terhadap rusaknya jalan akibat aktivitas dari perusahaan tersebut. Kamis, (6/4/2023).
M. Khairul Alamsyah menyampaikan dalam orasinya. Dengan adanya keresahan masyarakat mengenai jalan yang rusak di Desa Aek Loba Afdeling 1, yang diduga akibat dilalui angkutan kendaraan Buah Sawit Perusahaan PT Varem Sawit Cemerlang (VSC), tentunya begitu sangat menjadi keresahan masyarakat Desa Aek Loba Afdeling 1 yang sudah melintas di jalan tersebut, apalagi ditambah banyak masyarakat Desa yang lain melintasi sehingga dari kerusakan jalan yang sudah mengakibatkan kalau panas banyak debu dan banyak lubang.
“Namun dalam penanganan masalah, pihak perusahaan bukan masalah memperbaiki jalan dengan menggunakan aspal tapi malah menimbun dengan batu petron, dan sehingga dari kondisi kerusakan membuat jalan yang berlubang semakin besar dan sehingga mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas,” ucapnya.
Saya bersama rekan dan masyarakat sampaikan beberapa poin tuntutan, yaitu.
1) meminta dan menanyakan kepada PT. Varem Sawit Cemerlang mengenai surat izin perusahaan tersebut, apabila perusahaan ini tidak mempunyai surat izin yang resmi maka pihak perusahaan ini adalah perusahaan yang diduga ilegal.
2) meminta PT. Varem Sawit Cemerlang untuk melakukan pengaspalan di Desa Aek Loba Afdeling 1 agar dampak dari debu dan lubang jalan itu tidak mengganggu aktivitas masyarakat, dan apabila tuntutan ini sudah tidak diindahkan maka kami akan terus menutup akses jalan ke pihak perusahaan tersebut.
3) Apabila tidak ada reaksi kami akan mendesak lebih lanjut ke pemerintah Desa agar menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan agar melintasi jalan khusus yang telah mereka buat,” tegas M.Khairul Alamsyah dalam orasi nya.
Kapolsek Pulau Raja AKP. Marlidang Harahap menyampaikan kepada massa, bahwa aksi tersebut hanya diperbolehkan 5 (lima) menit, karena hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan.
“Ini pesan dari bapak Kapolres Asahan, kalau lewat dari 5 menit maka kami ambil tindakan kewenangan agar untuk dibubarkan karena tidak sesuai dengan izin dan undang-undang nomor 9 tahun 1998,” Jelasnya.
Wisnu Pramudita selaku koordinator aksi mengucapkan apa bila tuntutan tersebut tidak dikabulkan maka masyarakat akan menutup akses jalan Desa Aek Loba Afdeling 1 terutama aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan PT. Varem Sawit Cemerlang tersebut.
“Kami hari ini hanya diberikan waktu selama 5 menit untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan,” ucapnya.
“Kami sangat kecewa hari ini, karena pihak PT. Varem Sawit Cemerlang (VSC) yang enggan tidak menanggapi tuntutan yang sudah kami sampaikan, tapi kami akan tetap melakukan unjuk rasa dengan masa yang lebih banyak lagi untuk menyampaikan aspirasi kami ke PT. VSC tersebut,” Terangnya M Khairul Alamsyah.
Terpisah Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap saat di wawancarai wartawan mengatakan, kami hanya sanggup memberikan batas waktu hanya cukup 5 menit yang diberikan oleh pihak Kapolres Asahan karena pemberitahuan unjuk rasa tidak sesuai dengan amanat di dalam undang-undang
“Padahal kalau mengikuti undang undang tersebut seharusnya mereka mengikuti peraturan yaitu 3 x 24 jam sebelum aksi sudah ada pemberitahuan ke pihak yang berwajib, dan didalam surat yang sudah diserahkan hari Rabu, unjuk rasa dilakukan hari Kamis, ini kan menyalahi aturan. Begitu Pun atas izin dari bapak Kapolres Asahan kami memberikan batas waktu hanya selama 5 menit untuk menyampaikan aspirasinya. “ucapan Kapolsek Pulau Raja AKP Marlidang Harahap.
Massa akhirnya membubarkan diri dan aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan damai dengan dikawal puluhan personil dari polsek pulau raja.(MHS)