Aliansi Mahasiswa se-Asahan Tuntut DPRD Panggil Ketua STIHMA Kisaran

oleh

ASAHAN — Lama tak tampak di dunia aksi pergerakan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Asahan kembali melakukan aksi turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasi terkait persoalan dugaan pendzholiman terhadap 9 mahasiswa yang di skorsing oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammaddiyah Asahan (STIHMA) Kisaran. Senin (22/6) pagi hari.

Tak hanya itu, dalam aksinya massa juga mempertanyakan pencabutan beasiswa bidik misi bag mahasiswa yang meminta untuk pihak STIHMA melakukan sistem belajar daring (online), dan menilai telah terjadi dugaan penggelapan bantuan beasiswa bidik misi mahasiswa STIHMA Kisaran dengan rincian bantuan pembayaran biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000,-, dan bantuan biaya hidup mahasiswa sebesar Rp.4.200.000,- yang seharusnya tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa, dan dipotonh dari bantuan biaya hidup tersebut akan tetapi nyatanya mahasiswa tersebut mengalmi pemotongan untuk biaya pendidikan lagi oleh pihak kampus.

Berangkat dari rasa kekecewaan tersebut, Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Asahan yang di koordinir Zahir Ghufron Siregar mendesak agar Ketua STIHMA Kisaran untuk segera mencabut Surat Keputusab Nomor 085/Kep/Iii.0/0/2020, dan surat pencabutan beasiswa bidik misi Nomor 086/Kep/Iii.00/0/2020.

“Serta kami mengecam tindakan arogansi Ketua STIHMA Kisaran terkait skorsing yang dilakukan terhadap 9 mahasiswa dan pemutusab beasiswa bidik misi hanya karena meminta kuliah daring, juga meminta Kapolres Asahan untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan penggelapan dana bidik misi nomor: LP/294/V/2020/Su/Res Ash, tertanggal 15 Mei 2020 atas nama pelapor Julia Rahma Putri Siagian,”teriak Zahir dalam orasinya

Selain itu, Zahir meminta kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan untuk melakukan RDP terkait persoalan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kami meminta Ketua Komisi A DPRD Asahan untuk melakukan RDP terkait hak kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 3,”tambahnya

Dalam aksi di Kantor DPRD Kabupaten Asahan, massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap dan mengatakan akan memfasilitasi permasalahan yang terjadi di STIHMA Kisaran.

“Akan kita bantu perjuangkan permasalahan ini, hanya saja kami belum mendapat surat secara resmi dari adik-adik mahasiswa sehingga kami tidak dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak Kampus STIHMA, maka kami sarankan agar memasukkan surat laporan secara resmi agar kami lakukan pemanggilan,”ucap Baharuddin didampingi wakil ketua DPRD Kabupaten Asahan, Benteng Panjaitan.

Aksi massa dilanjutkan ke Polres Asahan untuk melakukan aksi dan meminta Kapolres Asahan segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang telah dimasukkan.

“Terimakasih atas aksi adik-adik mahasiswa ini, kami akan menindaklanjuti hal ini,”ucap salah seorang personil Sat Reskrim Polres Asahan.

Pantauan media, aksi Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Asahan itu dilakukan dengan damai dan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Usai melakukan aksi massa membubarkan diri dengan tertib dan dikawal pihak Kepolisian juga Sat Pol PP Kabupaten Asahan.(AS4)

No More Posts Available.

No more pages to load.