Anak Desa di Asahan Tolak Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun

oleh

Asahansatu || Solehuddin Marpaung, putra kelahiran Desa Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, menolak dengan tegas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang saat ini menjadi isu Nasional akibat sebuah aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok yang mengaku sebagai kepala desa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dikatakan S. Marpaung bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa kelompok Kades itu bukanlah keinginan masyarakat melainkan hanya untuk pemuas nafsu pribadi, buktinya jika benar hal tersebut memang keinginan masyarakat pastinya masyarakat juga mendukung dari aksi yang dilakukan kades itu.

“Berdasarkan hasil crosscheck dilapangan khususnya di wilayah kabupaten Asahan banyak masyarakat yang menolak tuntutan aksi mereka tersebut,”jelas S.Marpaung.

Masih dikatakan S. Marpaung apabila Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menerima wacana DPR yang mengagendakan revisi undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu masuk dalam Prolegnas dan mengabulkan tuntutan perpanjangan masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun dan bebas melakukan pencalonan kembali, bisa berakibat fatal, masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah.

Selanjutnya pemuda yang bergelar Sarjana Hukum itu juga mengatakan bahwa apabila UU Desa tersebut direvisi maka eksekutif dan legislatif harus merivisi Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 43 ayat (1), (2), dan. (3). karena tuntutan kades yang disampaikan dinilai bertentangan dengan UU HAM.

“Kami segenap lapisan masyarakat desa dan pemuda Asahan menolak agenda perpanjangan masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun,”ungkap S. Marpaung dengan tegas. Sabtu (21/01/2023)

Hirukpikuk penolakan revisi UU Desa tentang perpanjangan masa jabatan kades juga viral di media sosial (facebook)

Seorang netizen pemilik akun Khairul Anhar Harahap yang diketahui sebagai warga Kota Kisaran Kab.Asahan dalam unggahan statusnya menyatakan penolakan atas revisi UU Desa tersebut. Menurutnya bahwa jika revisi UU tersebut terjadi akan menciderai semangat reformasi yang selama ini di cita-citakan.

“Pak BPD, tolong sampaikan ke Kades yg berkeinginan menjabat 9periode
Bhwa saya sbg warga negara yg taat membayar Pajak PBB/ Usaha/ Kendaraan/ Pln/ Peralatan Rumah, Kbutuhan hidup Pribadi dan keluarga yg dkenai pajak/Parkir/ToL/K*ncing di toilet umum;

“Tak rela menggaji Kades yg masa jabatannya 9P, Tak rela mengelola uang saya selama 9P, skalipun kades itu Amanah ataupun Pe*ampok, sklipun kades itu bekerja utk kemaslahatan masyarakat ataupun utk kepentingan diri”.

Karena jabatan 9P menurut saya merampas Hak Asasi, Menghambat kesempatan regenerasi utk turut serta berkontestasi, menghilangkan satu momentum demokrasi warga, dan menciderai semangat Reformasi karena sy lahir dimasa itu.

Tlong sampekkan itu Pak BPD!! #SalamWaras,” ungkapnya di dinding faceboknya.(MSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.