Batubara – Akibat keterlambatan pengesahaan APBD-P Kabupaten Batubara tahun 2019, masyarakat Batubara dirugikan. Demikian cuitan pemerhati pembangunan Kabupaten Batubara MAS Nainggolan di akun Facebooknya, Jumat (23/08).
Nainggolan menyatakan hal itu karena APBD-P Kab Batubara tahun 2019 gagal ditetapkan oleh DPRD Kab Batubara dikarenakan ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui DPRD Batubara gagal menetapkan APBD-P tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (22/08) akibat kehadiran anggota dewan pada paripurna tersebut tidak quorum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 35 anggota DPRD Batubara hanya 17 orang yang hadir. Sementara yang tidak hadir mencapai 18 orang.
“Kita hanya sekedar mengingatkan para anggota dewan juga manusia pasti banyak kesalahan. Meski begitu kita juga bisa melakukan menuver jika para anggota dewan Kab Batubara ini tidak mengutamakan kepentingan masyarakat”, ujar salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Batubara itu.
Diingatkan Arsyad, kepada dewan yang terhormat bahwa keterlambatan pengesahan anggaran akan berdampak pada pembangunan dan penyerapan anggaran.
Ditambahkan Nainggolan, sebelumnya juga terjadi kegagalan APBD-P tahun 2018 saat pemerintahan Bupati RM. Harry Nugroho. Ini terjadi diduga akibat manuver para anggota dewan yang berdampak pada banyaknya kegagalan realisasi anggaran antara lain pemilihan kepala desa.
Begitu pula dengan tahun 2019 meski Pemkab Batubara sudah memprogramkan Pilkades serentak di 109 desa se Kabupaten Batubara Oktober mendatang. Namun bila APBD-P kembali terulang gagal disahkan maka akan berdampak gagalnya Pilkades tahun ini.
Sebagaimana diketahui saat ini 109 desa tidak lagi dipimpin Kades definitif karena telah berakhir masa jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan tersebut Pemkab Batubara telah mengangkat 109 ASN baik dari struktural, guru maupun tenaga medis sebagai Pejabat Kades.
Rangkap jabatan sebanyak itu diyakini bisa menimbulkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat di instansi/lembaga asal ASN yang diangkat menjadi Pejabat Kades. Bukan tidak bisa terjadi dua kegiatan dalam waktu yang bersamaan. (AS2/Plk)