Batubara – Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus tersangka bandar (BD) narkoba yang beroprasi di wilayah Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Dari tangan tersangka ikut disita barang bukti berupa satu paket diduga sabu – sabu dan satu unit timbangan digital.
Hal itu dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap, Sabtu (2/9) saat dikonfirmasi asahansatu. Dikatakan, pihaknya berhasil meringkus M Syafii (31) warga Jalan Kenari desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
“Tersangka memperjual belikan narkotika jenis sabu – sabu dan saat diamankan dari tangannya ditemukan satu paket diduga sabu – sabu serta satu unit timbangan elektronik,”jelas AKP M Harahap.
Penangkapan sendiri berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Begitu mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka yang sedang menunggu calon pembeli tidak jauh dari kediamanya.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan dan tetap menyatakan perang terhadap narkotika,”tegas mantan Kasi Propam Polres Asahan itu.
Tersangka M Syafii saat dikonfirmasi membenarkan jika barang haram serta timbangan elektronik itu miliknya.
“Betul bang, barang itu (sabu,red) dan timbangan elektronik itu milik saya, “ungkap pria yang mengaku sebelumnya sebagai nelayan itu. **