Bawa Sabu di Warung Tuak, Piton Bersama Teman Wanitanya Diringkus Polisi

oleh

Batubara – Tim Buser Polsek Indrapura melakukan pengintaian beberapa jam, yang akhirnya membuahkan hasil. Polsek Indrapura dibawah pimpinan Kapolsek Darnes Habeahan bersama jajarannya disamping menangani kriminal biasa tetap memprioritaskan pemberantasan narkotika.

Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan kepada media, Sabtu (24/08) mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang dipersangkakan memiliki atau menyimpan tanpa hak Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di warung tuak di Dsn VII Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batubara, Jumat (23/08) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah Samsul Bahari H alias Piton (53) warga Dsn IX Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara. Selain itu turut diamankan teman wanitanya Winda Selvia (20) warga Dsn VIII Desa Kandangan Kec. Laut Tador Kab. Batubara.

Dari tersangka tim menemukan dan menyita 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dikemas plastik dan 1 Unit Septor Honda Mega Pro.

Diuraikan Kapolsek, Jumat (23/08) sekira pukul 20.00 Wib, personil Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang di duga sering mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di warung tuak di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih.

Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil menangkap Samsul Bahari H als Piton dan Winda Selvia. Mereka ditangkap di warung tuak yang berada dibelakang Hotel King Dusun VII Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkusan kecil plastik transparan diduga berisi Shabu di bawah meja. Tersangka membuang barang haram tersebut ke bawah meja pada saat akan ditangkap.

Kapolsek Indrapura, AKP Habeahan mengatakan, kita tetap komit mendukung penuh untuk membumi hanguskan Narkoba di Batu Bara, terbukti dua hari berturut – turut kita tangkap tersangka Narkoba, ungkap Habeahan

Kedua tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti diamankan ke Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut, kini kedua tersangka telah dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (AS2/Plk)

No More Posts Available.

No more pages to load.