Bawaslu Tanjungbalai Fasilitasi Penguatan Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

oleh

Asahansatu | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi warga berkebutuhan khusus / penyandang disabilitas pada tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara (Tungsura) Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai, Jln. Jend. Sudirman Km 3,5, Kelurahan Pahang, Kec. Datuk Bandar, Sabtu (03/02/2024).

Acara penguatan pemahaman tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Tanjungbalai, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Nazmi Hidayat S, didampingi Koordinator Sekretariat Indah Sari Lubis, SE., MM, dan staf Kesekretariatan.

Dalam sambutannya Nazmi mengatakan bahwa giat tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas Bawaslu yang tertuang pada pasal 102 Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 terkait meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

“Sebagai bentuk komitmen penjagaan hak pilih dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, maka Bawaslu Tanjungbalai perlu melaksanakan kegiatan penguatan pemahaman ini sebagai implementasi dari Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Nazmi.

Ia berharap, giat yang dilaksanakan itu dapat memberikan manfaat khususnya pengetahuan bagi para peserta, sehingga warga atau masyarakat berkebutuhan khusus dapat memahami hak nya dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Semoga nantinya apa yang disampaikan Narasumber kita Bapak Guntur yang merupakan Komisioner KPU periode 2018-2023 pada kegiatan ini dapat memberi manfaat dan menambah pengetahuan kita khususnya Bapak Ibu masyarakat berkebutuhan khusus dalam perhelatan akbar pesta demokrasi Pemilihan Umum serentak tahun 2024 yang tinggal menghitung hari ini,” harap Kordiv HPPH sembari membuka kegiatan.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.