Asahansatu ||Terpidana Rahmad Fauzi Mantan Bendahara Pemerintah Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan divonis hukuman 4 (Empat) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan Nomor Putusan: 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN/Mdn tanggal 11 September 2023.
Dalam putusan tersebut Fauzi Juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 250,000,000.00,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan membayar uang pengganti Rp. 117,877,672.00,- (Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
Putusan tersebut telah dieksekusi oleh Kejari Asahan, Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.” Rabu (4/10/2023).
“Dalam putusan itu yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah terdakwa telah merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Hakim Ketua Nelson Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan.(MSI)