BKPRMI Segera Laporkan Bawaslu ke Polda Sumut

oleh

Medan — Surat edaran Bawaslu Sumut soal larangan selama bulan ramadhan dinilai mengandung unsur penistaan agama Islam.

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut pun segera melaporkan komisioner Bawaslu Sumut ke Polda Sumatera Utara.

“Ada poin-poin dalam surat edaran tersebut yang menurut hemat kami diduga kuat menistakan agama Islam. Maka kami memutuskan kasus tersebut untuk dilaporkan ke Polda Sumatera Utara,” tegas Ketum DPW BKPRMI Sumut Zulchairi Pahlawan, Sabtu (19/5/2018) di Medan.

Menurut Zulchairi, tak ada siapapun yang bisa melarang atau pun membatasi seseorang untuk memberi ceramah ataupun kuliah agama.

“Agama apapun itu karena bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap warga negara berhak untuk melakukan ajaran agama yang dianutnya,” kata Zulchairi.

Zulchairi juga menyinggung soal larangan pembagian infaq, zakat dan sedekah yang diatur oleh Bawaslu.

“Dan jika ditafsirkan dangan apa yg telah disampaikan oleh Bawaslu Sumut seakan infaq zakat sedekah merupakan indikasi adanya permainan politik uang. Padahal dalam islam dianjurkan untuk berinfaq dan bersedakah. Malah diwajibkan utk mengeluarkan zakat dalam 1 tahun sekali dan memamg biasa dilakukan pada bulan ramadhan,” kata Zulchairi.

Selain diduga menistakan agama, BKPRMI Sumut juga diduga telah melanggar sila 1 Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 UUD 1945.

Zulchairi juga menanggapi soal dugaan conflict of interest antara komisioner Bawaslu dengan Ketua Tim Pemenangan Djoss.

“Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri anak kandung Ketua Tim Pemenangan Djoss Jumiran Abdi. Dugaan konflik kepentingan sangat kental, apalagi Aulia Andri pernah dinonaktifkan DKPP sewaktu seleksi Panwas Kabupaten/kota se-Sumut beberapa waktu lalu. Untuk itu kami minta agar saudara Aulia Andri mundur dari Bawaslu Sumut sekarang juga,” kata Zulchairi.

Informasi menyebutkan bahwa BKPRMI Sumut akan menggelar aksi mengepung kantor Bawaslu Sumut.

Menjawab itu, Zulchairi mengatakan pihaknya bersama ormas Islam lain akan long march dari Masjid Al Jihad menuju kantor Bawaslu Sumut pada Selasa 22 Mei 2018.

“Insha Allah aksi akan diikuti sejumlah elemen Islam,” tukasnya.

Diinformasikan, untuk menjawab kontroversi surat edaran yang sudah meluas, Bawaslu Sumut akan mengklarifikasinya pada konferensi pers hari ini Sabtu (19/5). (**)