Asahansatu | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kota Tanjungbalai berhentikan delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Delapan ASN yang diberhentikan lima ASN pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dan tiga ASN penyalahgunaan narkoba kasus Narkoba.
Kepala BKPSDM Tanjungbalai Fatmawati saat ditemui diruangannya menyampaikan, bahwa kedelapan ASN yang diberhentikan sudah sesuai aturan dan sudah inkrah.
“Kedelapan ASN tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN di Pemko Tanjungbalai dengan hormat,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Dikatakannya, adapun delapan ASN tersebut yaitu FT, H, BTS, HP, MZ, EZ, ND, YS masing masing dari dinas Koperasi dan UMKM satu orang, Satpol PP dua orang, SMP Negeri satu satu orang, SD Negeri 135564 satu orang, SMP Satu Atap satu orang, RSUD Tengku Mansyur satu orang, dan Kantor Kecamatan Sei Tualang Raso Satu orang.
Fatmawati juga menyampaikan, bahwa Wali kota Tanjungbalai telah mengeluarkan surat edaran nomor 6106 tahun 2025 tentang pemberhentian gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota Tanjungbalai.
“Surat edaran tersebut ditandatangani pada 10 April 2025 tentang kedisiplinan ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja,” kata Fatmawati.
Kepala BKPSDM kota Tanjungbalai berharap kepada seluruh PNS di kota Tanjungbalai agar menaati aturan meningkatkan disiplin dan memberikan kinerja terbaik khususnya pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi terbaik bagi Pemerintah kota Tanjungbalai.
“Mari tingkatkan kedisiplinan demi mewujudkan visi misi Wali kota Tanjungbalai yaitu menuju Tanjungbalai Emas.” ucapnya.(HNS)