BNN RI Geledah Dua Rumah di Kota Tanjungbalai

oleh

Asahansatu | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan penggeledahan dua rumah bandar narkoba di Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (24/1/2025).

Penggeledahan yang dilakukan BNN RI di dua rumah bandar narkoba yaitu Boy beralamat di Jalan Jumpul Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dan rumah Khairuddin di Gang Simpati No. 111 lingkungan IV SS Denki Kelurahan Kuala Silo Bestari kota Tanjungbalai.

Dari hasil penggeledahan kedua rumah tersangka tidak ditemukan barang bukti narkoba. Petugas BNN mengamankan sejumlah kotak handphone dan beberapa barang barang yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.

Saat petugas BNN melakukan penggeledahan di rumah Boy, didapati dalam keadaan terkunci sehingga membuat petugas mendobrak pintu rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan.

Sementara di rumah Khairuddin, seorang wanita tampak histeris saat petugas BNN bersama tersangka datang ke rumahnya untuk mencari barang bukti maupun yang berkaitan terhadap jaringan lainnya.

Dari penggeledahan di dua rumah pelaku, BNN RI tidak menemukan barang bukti Narkoba, namun petugas mengamankan sejumlah barang seperti kotak handphone yang berkaitan berkaitan dengan jaringan narkoba.

Ketua Tim Operasional BNN RI berinisial BJP mengatakan, penggeledahan yang dilakukan petugas di dua rumah tersebut merupakan hasil tindak lanjut penangkapan lima orang jaringan narkoba yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai pada hari Selasa 21 Januari 2025 di perairan sekitar Malaysia.

“Kelima orang pelaku merupakan jaringan bandar narkoba antar negara Malaysia-Indonesia, dimana pelaku Boy ditangkap bersama dua orang saudaranya di kapal besar dan Khairudin ditangkap bersama Andi, di kapal kecil yang bertugas menjemput barang narkotika di perairan sekitar Malaysia,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Boy berkomunikasi dengan satu jaringan lagi berinisial Z, yang merupakan warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, dan Z yang mengirim Sabu dari Malaysia melalui Pulau Berhala Batubara.

“Pelaku yang menjemput barang yaitu Khairudin dan Andi, berhasil membuang barang bukti yang berada dalam satu karung berisi sabu sabu ke laut dan mereka sudah mengakui itu. Dari keterangan pelaku, dalam satu karung itu berisi 20 Kg sabu. Kita sudah melakukan pencarian namun tidak ditemukan,” ujarnya.

Lanjutnya, meskipun mereka membuang barang bukti ke laut, BNN bisa menjerat para pelaku dengan pasal pasal sesuai undang undang narkotika seperti, Pasal 114, 112, dan Pasal 132.

“Dari penggeledahan di rumah Boy tadi, kita berhasil mengamankan barang bukti yang nanti akan dilakukan klasifikasi yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Selain itu, barang bukti yang sudah kita amankan yakni berupa alat alat telekomunikasi, kapal besar dan kapal kecil (kapal langsir), serta GPS yang ada dalam kapal,” katanya.

Menurut keterangan para pelaku sudah melakukan tiga kali transaksi yakni mulai tahun 2021 dan 2024. Dan transaksi ini kedua kalinya dilakukan pelaku Boy dengan Z di Malaysia.

“Pelaku Boy berperan sebagai koordinator lapangan yang menerima uang, termasuk melakukan komunikasi dengan inisial Z yang ada di Malaysia. Sementara itu, pelaku Andi dan Khairudin adalah orang yang menjemput barang yang diserahterimakan antara Boy dengan Z. Pelaku Boy, Khairudin dan Andi merupakan orang Tanjungbalai.” ucap Katim Operasional BNN RI BJP. (HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.