Asahan – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan gelar kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Jumat (8/12).
Hal itu dikatakan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hendi, perlu dibanguan komunikasi informasi dan edukasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba kepada masyarakat, ujar Hendi.
Kegaiatan yang merujuk UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba, Perpres No.23 Tahun 2010 tentang BNN, Permendagri No.21 Tahun 2013 tentang pasilitas pencegahan penyalagunaan narkotika serta Peraturan Kepala BNN No.06 Tahun 2015 Tentang perubahan atas Peraturan Kepala BNN No.03 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata cara kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, jelasnya.
Sementara Kepala BNNK Asahan Kompol B Sitompul saat menyampaikan materi tentang bagaimana proses rehabilitasi serta asesmen mengatakan, “ asesmen diperlukan jika, pelaku korban penyalagunaan narkotika saat ditindak tidak tertangkap tangan barang bukti,”jelasnya.
Rehabilitasi korban penyalagunaan narkotika diperlukan jika sebagai korban penyalagunaan,”diasesmen terlebih dahulu, kemudian apakah harus direhabilitasi secara rawat jalan atau rewat inap,”. Masyarakat tidak perlu ragu dalam hal rehabilitasi. (Lintang)