Asahansatu | Tanggapi penangkapan mantan pegawai yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kisaran beberapa waktu lalu, pihak BRI Cabang Kisaran memberikan hak jawabnya dari keterangan pers Kejaksaan Negeri Kisaran atas status DN tersangka dugaan korupsi KUR di BRI sebagai Relationsip Maneger BRI Cabang Kisaran saat kasus dugaan korupsi dana KUR tahun 2019. Senin (8/9/2026)
Dalam surat Hak Jawab yang datang ke redaksi Asahansatu.co.id bernomor B.1979.e-SDM/09/2025, ditandatangani Branch Office Head PT.Bank BRI Branch Office Kisaran, Danang Prasetyohadi tersebut, dinyatakan bahwa Debitur atas nama Budi Suriyanto pada tahun 2019 memperoleh fasilitas kredit di BRI Cabang Kisaran, namun pada tahun 2020 ia tidak lagi melakukan pembayaran angsuran sampai masuk dalam kategori kredit macet.
Dijelaskan juga bahwa pegawai BRI berinisial DN yang disebut dalam pemberitaan sudah tidak bekerja di BRI sejak tahun 2019 karena sudah diberhentikan (PHK). Dengan demikian, yang bersangkutan (DN) bukan lagi pekerja BRI pada saat kasus kredit bermasalah itu terjadi.
Terkait hal itu, BRI telah melakukan langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk memberikan surat kepada debitur sebanyak tiga kali, serta melakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Danang menambahkan, BRI juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Pihak BRI juga menjelaskan dalam menjalankan oprasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sebelum nya dalam pemberitaan, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menggelar press release membongkar praktik korupsi dalam program pro-rakyat Kredit modal Usaha Rakyat (KUR) 2019 yang dilakukan oleh seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran berinisial DN (34). Dimana DN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (01/09/2025) malam.
Menurut pihak Kejari Kisaran tersangka DN yang saat itu menjabat sebagai Relationsip maneger di BRI Cabang Kisaran diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran dana KUR pada Tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sedikitnya Rp 412.918.407.40,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Koma Empat Puluh Rupiah)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan Basril G, SH. MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, Kejari Asahan mengungkap beberapa modus yang digunakan tersangka untuk membobol dana KUR. Di antaranya adalah merekayasa dokumen persyaratan para debitur, melakukan pemotongan dana pinjaman secara sepihak, hingga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman fiktif.
“Berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan yang di lakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah memenuhi syarat syarat penahan yang di atur dalam KUHP,” terang Kajari Kisaran.
Pemberitaan ini diterbitkan atas Hak Jawab PT. Bank BRI Branch Office Kisaran pada Asahansatu.co.id Selasa (2/9/2026) berjudul:
Pasca HUT Kejaksaan RI Ke-80, Kejari Asahan Tahan Relationship Manager BRI Cabang Kisaran: https://www.asahansatu.co.id/pasca-hut-kejaksaan-ri-ke-80-kejari-asahan-tahan-relationship-manager-bri-cabang-kisaran/

