Asahansatu.com, Kisaran – Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mengikuti rogram Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Keikutsertaan Taufan itu ditandai dengan penyerahan Surat Pernyerahan Harta (SPH) yang diterima langsung oleh Kepala KPP Prarama Kisaran Imam Nashiruddin di kantor pelayanan pajak jalan Prof. H. M. Yamin No.79, Selasa (27/12/2016).
Usai menyerahkan SPH sebagai warga negara yang wajib pajak, Taufan mengatakan program Tax Amnesti dari kebijakan Presiden RI tersebut harus didukung dan diikuti oleh semua masyarakat Kabupaten Asahan yang mempunyai kewajiban sebagai wajib pajak sebelum berakhir pada tanggal 31 Maret tahun 2017 mendatang.
“Program Tax Amnesty ini bukanlah sebuah kewajiban melainkan hak yang harus kita penuhi sebagai warga negara yang wajib pajak. Olehkarena itu pembangunan yang ada selama ini dapat terlaksana dan tercipta dengan baik karena sumbangan pajak kita,” kata Taufan.
Usai mengikuti program tax amnesti pajak, Taufan mengaku lega tidak takut jika sewaktu waktu diperiksa oleh petugas pajak karena harta yang dimiliki sudah dilaporkan dan uang tebusannya sesuai dengan undang undang telah dibayarkan.
Pajak adalah sumber penerimaan negara yang terbesar, sekaligus sebagai sumber dana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Terkait tax amnesti pajak saya menghimbau warga masyarakat Asahan agar segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki dan laporan pajak kita masing masing. Agar harta yang kita miliki tidak dikenakan sanksi dan denda perpajakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kisaran Imam Nashirudin pihaknya sangat mengapresiasi atas keinginan langsung dari Bupati Asahan yang melaporkan SPH tanda mengikuti Tax Amnesty secara kolektif.
Dan pihaknya, siap akan melakukan jemput bola untuk melayani para wajib pajak yang ingin melaporkan SPH agar dapat mengikuti Tax Amnesty secara bersama-sama. Apalagi, hingga akhir Desember 2016 ini, rate yang digunakan untuk tebusan pajak hanya tiga persen. Sebab jika dari Januari hingga Maret 2017, rate yang digunakan sudah sebesar lima persen.
Ditambahkan Imam, sejak awal digulirkan program ini pada 1 Juli 2016 lalu, KPP Pratama Kisaran sedikitnya telah menghimpun dana tebusan pajak mencapai Rp 90 miliar untuk sekitar 1.200 orang wajib pajak di tiga wilayah, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara dan Kotamadya Tanjungbalai. (Perdana Bens)