Cabuli Cucu Hingga Hamil, Sang Kakek ditangkap Tim PPA Polres Batu Bara

oleh

Asahansatu | Seorang Kakek berensial Mislan (71)tahun warga Kecamatan SeiBalai Kabupaten Batu Bara,di Tangkap Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, sedangkan tersangka di tahan atas tuduhan persetubuhan, Anak Gadis yang bukan lain adalah Cucunya sendiri sebut saja nama samaran nya Bintang (14) tahun hingga hamil tiga Bulan.

Kasat Rekrim Polres Kabupaten Batu Bara Polda Sumut AKP,Irfan Michammad Nur Alireja SIK,CPHR,CBA, melalui Kanit PPA, AIPDA Dian Novita, mengatakan kasus persetubuhan Bintang cucu dari Mislan ini terungkap tepat nya pada hari Senin (13/05/2024).

Dari hasil Pemeriksaan AIPDA Dian Novita, Bintang tidak masuk sekolah kerena sakit, sedangkan Pihak Guru meminta Orang tua Bintang untuk membawa Anak nya berobat ke Pukesmas dan memeriksakan Badan nya.

Kemudian Pihak Pukesmas lalu memeriksa dengan memberikan tespek (Alat Pemeriksaan Kehamilan) Lalu ibu Korban N (40) tahun keponakan dari Mislan, panik begitu mendengar putri nya hamil.

N dan Suaminya lalu membujuk Bintang untuk berkata jujur, dengan lugu Bintamg mengatakan jika dia hamil akibat perbuatan pencabulan sudah dilakukan Kakek Mislan sejak dia duduk di Kelas IV SD tahun 2014 silam hingga terkhir tepat nya pada hari Sabtu (4/05/2024) lalu dirumah tersangka, Saat itu Kakek Mislan membeli Es Batu dan minta korban untuk mengantarkan nya kerumah.

Pada saat situasi rumah dalam keadaan kosong dan Istri Mislan tak dirumah, Sang Kakek bejat Mislan membawa korban kedalam kamar dan mencabulinya kembali, selanjut nya Mislan memberikan Uang Rp.50 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan nya kepada siapa saja.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Palda Sumut AIPDA Dian Novita membenarkan adanya Penangkapan terhadap tersangka persetubuhan Anak dibawa Umur tepat nya pada hari Selasa (14/05/2024).

“Pelaku sudah kita aman kan tepat nya tadi siang dari tumah nya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”ucap nya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.