CSR Perusahaan Tak Jelas, GM PPMA Gelar Aksi Unjuk Rasa

oleh

Asahansatu || Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Teluk Dalam dan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (13/04/2023)

Aksi demontrasi digelar lantaran adanya temuan DPD GM PPMA terkait PT yang berada di kecamatan teluk dalam dan kecamatan simpang empat diantaranya PT KMA, PT Satu, PT Perkebunan Teluk Manis dan PT Jampalan Baru tidak transparan dalam merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dalam orasinya koordinator aksi, Johan Iskandar Sitorus mengatakan Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat (1) Menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa tanggung sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaan nya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak sampai disitu Johan juga mengatakan Hal tersebut dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan persero terbatas Pasal 2 Mengatur bahwa setiap PT Selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Namun apa yang dicita-citakan sebuah aturan yang ada telah diingkari dan khianati oleh oknum tertentu yang terindikasi melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan sehingga berdampak buruk bagi masyarkat khususnya ditanah Kabupaten Asahan.

Adapun tuntutan DPD GM PPMA dalam pernyataan sikapnya dalam unras tersebut sebagai berikut;

1. Mendesak Bupati Asahan mencabut izin PT. KMA, PT. SATU, PT. Perkebunan Teluk Manis, PT.Jampalan Baru serta Perusahaan lainnya yang tidak patuhi UU.

2. Mendesak pihak perusahaan PT KMA, PT SATU, PT PERKEBUNAN TELUK MANIS DAN PT JAMPALAN BARU untuk merealisasikan CSR kepada Masyarakat Asahan khususnya di Kecamatan Simpang Empat, Teluk Dalam dan secara transparan.

3. Mendesak Bupati Asahan Mencopot oknum-oknum nakal yang terindikasi melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan diantaranya Camat Teluk Dalam, Camat Simpang Empat dan para Kepala Desa seKecamatan Teluk Dalam dan Simpang Empat.

4. Mendesak Polres Asahan melakukan penangkapan atas indikasi adanya mafia CSR di Kecamatan Simpang Empat dan Teluk Dalam.

Sementara itu, Mahyuni Z. Bugis S.STP selaku camat teluk dalam saat hendak menanggapi tuntutan dari pengunjuk rasa, massa aksi menolak lantaran sudah pernah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu (Gagal).

Usai melangsungkan aksi di kantor camat, massa juga menggelar unrasnya di PT KMA bertempat di Desa Pulau Maria kecamatan teluk dalam untuk menyampaikan tuntutan.(MSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.