Curi HP, Gerandong dan Penadah Diringkus Jatanras Polres Asahan

oleh

Asahansatu | Seorang warga Kisaran di Gedung Serba Guna Jalan Akasia Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat Kab.Asahan melaporkan kehilangan Handphone (Hp) nya ke Mapolres Asahan, Minggu (25/02/2024)

Pelapor Yang bernama Dedek Haryanto melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dengam cara Terlapor tanpa Hak mengambil barang milik korban (pelapor) yang mana semula sekitar pukul 01.00 Wib pelapor mengecas HP miliknya tidak jauh dari Tempat pelapor istirahat, dan ketika pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi , yakni 1 unit HandPhone Merk Realme C35 warna hijau bersinar, akibat kajadian ini pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 900.000(Sembilan ratus ribu rupiah).

Kasi Humas AKP Doli Silaban, SH. MH, membenarkan kejadian tersebut, delanjutnya Personil Jatanras Sat. Reskrim melakukan penyelidikan, yang mana pelaku SM Als Gerandong yang sebelumnya ditangkap masalah kasus pencurian dengan pemberatan dari introgasi dari pelaku saudara SM yang mana HandPhone tersebut benar pelaku SM yang mengambil sewaktu korban sedang istirahat di Gedung Serba Guna Kisaran.

Selanjutnya pelaku menjual Hp tersebut kepada Saudara (I) di kota Tanjung Balai selanjutnya Personil Jatanras Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Supangat, SH langsung bergerak yang mana dengan cara memancing Pelaku penadah (I) untuk berjumpa dengan pelaku Sdra SM selanjutnya Unit Jatanras Berhasil mengamankan saudara ( i ) berikut barang bukti 1 (satu) unit HandPhone Merk Realme C35 warna hijau.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.