Curi Ikan Di Kolam Babinsa, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

oleh

BATU BARA — Baru menhirup udara segar lebih kurang setahun, Residivis kasus curanmor ternyata tidak membuat jera RH (16) warga Dusun II Desa Mekar Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat melalui Kanit Reskrim Ipda Hutahaean dihubungi lewat WatsAppsnya , Selasa (29/02) membenarkan hal itu. Dijelaskan Huatahaean saat ini sedang dimediasi di balai desa Mekar Baru.

Diperoleh informasi, RH kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Labuhan Ruku, Senin (18/2) lantaran alih profesi menjadi pencuri ikan. Kali ini RH ketangkul karena mencuri ikan gurami milik Herman anggota Babinsa Desa Petatal Koramil 04 Talawi Labuhan Ruku.

Menurut Herman, saat ia pergi kekolam yang berada dibelakang rumahnya melihat banyak bekas kaki dipinggir kolam dan lumpur air naik keatas.

“Saya curiga saat dikasih makan ikannya kok tidak ada yang naik. Saya pulang kerumah bilang sama istri ikan dikolam hilang dicuri orang”,ceritanya.

Pencurian ikan gurami berhasil terungkap setelah istri Herman bercerita dengan tetangganya Fenti Irawati (39) warga yang sama.

Saat itu Fenti sempat mendengar dari Sisum (18) kakak RH yang mengaku bahwa adiknya ada mempunyai ikan yang dibawa dari tempat kerja.
“Besar loh ikannya kak. Tadi dikasih makan lompong”,kata Sisum.

Fenti dan istri korban yang merasa penasaran dengan ikan langsung memohon izin kepada Sisum untuk melihat ikan. Sisum yang memperbolehkan keduanya masuk kedalam rumah RH.

Istri korban langsung memanggil suaminya Herman untuk melihat ikan gurami tersebut dan terkejut melihat ikan miliknya yang baru dua bulan lalu dimasukkan kekolam ada didalam rumah RH.

Herman yang sudah meyakini bahwa ikan gurami itu adalah miliknya, mendatangi Kadus setempat, Temu (45) menyampaikan bahwa ikannya yang hilang berada dirumah RH.

Temu selaku Kadus turun menanyakan tentang ikan tersebut, namun orang tua tersangka saat itu ngotot mengakui bahwa ikan gurami itu bukanlah bahan curian.

Merasa kurang puas Herman langsung menelepon polisi Polsek Labuhan Ruku yang turun menanyakan RH tentang ikan gurami yang berada dirumahnya.

Kepada polisi RH mengaku bahwa ikan itu adalah milik Herman yang diambilnya dengan menggunakan jala ikan.

Sebelum diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku, kepada wartawan RH mengakui aksi pencurian ikan milik Herman.

“Iya, ikan-ikan di kolam Herman saya ambil petang kemarin untuk saya pelihara lagi. Saya sendirian saja, ngak ada kawan lain”, akunya.

Terkait dirinya yang baru sekitar setahun lalu bisa kembali menghirup udara segar dalam kasus begal ranmor, RH mengaku pasrah.

“Aku pasrah meskipun sudah kucoba meminta maaf. Kalau masalah ini aku harus dipenjara ya ku jalani saja”, ungkapnya

Dihadapan penyidik RH mengaku dalam satu minggu ini dua kali mengambil ikan dikolam milik Herman. “Dua kali pak ku ambil. Tapi aku lupa hari apa aja ku ambil”, ungkapnya. (AS1/Plk)