Curi Mesin Pompa Air, AS Diciduk Tim Polsek TBU

oleh

Asahansatu | Seorang Pria warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar berhasil ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara usai melakukan aksinya mencuri satu unit mesin pompa air di Jalan Letjen Suprapto.

Personil Polsek TBU berhasil menangkap Akbar Syahnanda alias Akbar di Jalan Letjen Suprapto, LK. II pada hari Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 11.30 wib.

Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU M. Rony., S.H mengatakan laporan dari warga telah terjadi pencurian satu unit mesin pompa air di Jalan Letjen Suprapto, Lk.V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatn Tanjungbalai Utara tepatnya di Masjid Al Mukmin.

“Kejadian pada hari Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, pelaku masuk dari pintu kamar mandi sebelah kanan dan mengambil mesin pompa air yang terletak di sudut kiri belakang masjid,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU. M. Rony menyampaikan, usai mendapatkan laporan dari pengurus Masjid tersebut, kemudian melakukan Lidik dan meminta keterangan saksi serta bukti-bukti lainnya.

“Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, selanjutnya tim langsung ke lokasi untuk menangkap AS, tepat pada hari Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 11.30 wib pelaku berhasil kami tangkap,”ucap M.Rony. Selasa (2/7/2024) .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku satu unit mesin pompa air, satu buah topi warna hitam, satu buah tas merk Garage warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.