Batu Bara – Kepolisian Resort Batu Bara benar benar komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Polres Batu Bara gempur habis pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Setelah merilis 5 kasus narkoba beberapa waktu sebelumnya, Polres Batu Bara kembali merilis 6 kasus narkoba, Jumat (20/09) petang.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. Hum kembali menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
“Saat ini hampir bisa dikatakan bahwa bandar besar narkoba sudah tidak ada lagi di Batu Bara. Yang ada sekarang tinggal kurir atau pengecer yang mencoba mengambil alih peredaran narkoba”, terang Simatupang.
Menjawab wartawan Robin Simatupang mengatakan narkoba yang masuk ke Batu Bara sekarang ini dari luar seperti Medan dan Riau. Sedangkan dari laut sudah dikunci agar tidak masuk.
Pada rilis narkoba yang dihadiri Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi dan KBO Narkoba, Kapolres memaparkan 6 kasus narkoba selama seminggu terakhir dengan 7 tersangka seorang diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Poldasu, atas nama Joko, akibat ditembak petugas, karena saat ditangkap mencoba melarikan diri.
Kasus narkoba pertama yang dirilis dengan tersangka Joko Purwadi alias Joko (26) warga Dusun IV Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir dengan barbut 5,45 gram kristal sabu sabu.
Tersangka diringkus Kamis (17/09) sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan pengembangan kasus narkoba sebelumnya diringkus dari sebuah bengkel di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh.
Petugas terpaksa melepaskan tembakan karena saat diringkus tersangka berusaha melarikan diri. Akibat tembakan di betisnya diduga mengenai tulang kaki tersangka terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya Mahyudin alias Yuyun ditangkap Rabu (16/09) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh. Tersangka yang saat ditangkap memiliki 1 paket kecil Sabu sabu mengaku membeli dari Joko Purwadi alias Joko.
Kasus narkoba berikutnya dengan tersangka Muhammad Syahril alias Saril (29) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh. Tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (14/09) dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,36 gram.
Berikutnya Khairul Amri alias Lui (36) warga Dusun IV Desa Mekar Sari Kec. Laut Tador. Dari tangan tersangka yang diciduk di Dusun II Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador disita sabu sabu seberat 1,36 gram beserta alap hisapnya.
Selanjutnya, Jumat (16/09) di Dusun III Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh diamankan Jamil (28) warga Dusun IV Desa Titi Merah Kec. Lima Puluh Pesisir. Dari tersangka disita 1 paket sabu sabu seberat 0,12 gram dan kaca pirex.
Kasus keenam yang dirilis melibatkan 2 tersangka yakni Ferry Satria dan Chandra Mirando Nainggolan.
Kedua warga Desa Perkebunan Tanah Gambus tersebut ditangkap Senin (20/09) di Divisi 3 Perkebunan Tanah Gambus. (AS2/Plk)