Dana BOS Jangan Dimanipulasi

oleh
oleh

Asahansatu.com Kisaran | Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini terus diperketat dan diawasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kepala sekolah dan pihak lainnya terseret ke kasus hukum. Penggunaan dana BOS juga menjadi warning Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) agar penggunaannya tidak disalahgunakan.

Penggunaan dana BOS yang diduga tidak sesuai bisa saja akan menyeret kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran. Untuk itu kepada kepala Dinas Pendidikan Asahan Asmunan yang baru saja dilantik diingatkan agar mewanti wanti kepala sekolah agar menggunakan dan BOS dengan baik, termasuk harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Asahan dan semua pihak di sekolah agar dana BOS digunakan sebagai mestinya, termasuk harus dibelanjakan sesuai peruntukannya, apalagi pemeriksaannya ketat dan dipertanggungjawabkan,” kata Evi Yana Sirait Kordinator Koalisi Gerakan Pemuda Bersatu Asahan saat menyampaikan aspirasinya di Dinas Pendidikan Asahan lewat aksi unjuk rasa, Rabu (14/12/2016).

Dia menjelaskan, dana BOS tersebut ditransfer langsung oleh provinsi ke rekening sekolah penerima dana tersebut. Menurutnya, pengelolaan atau managemen dana BOS yang dibentuk untuk mengatur penggunaannya berdasarkan berapa jumlah siswa di sekolah berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).

“Dana BOS di semua sekolah terpantau dan terkontrol di pusat melalui sistem Dapodik,” katanya.  Evi pun menyebutkan nilai besaran dana BOS per siswa bervariasi antara tingkatan SD, SMP dan SMA dan sederajat.

Sebagai sosial control, Evi juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan agar  mengoptimalkan pengawasan pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah, termasuk dibelanjakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami minta kepada Kepala Dinas Pendidikan yang baru dilantik untuk  mengingatkan kepala sekolah agar mengawasi pengelolaan dana BOS di sekolahnya, dan digunakan seusai ketentuan dan keputusan serta mematuhi mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan,” tegasnya.

Selanjutnya, kelompok aktivis ini juga menyampaikan laporannya terkait temuan mereka dugaan penyimpangan dana BOS TA 2015 ke Kejaksaan Negeri Asahan yang diduga dilakukan  oleh tiga kepala sekolah SMP Negeri di Kota Kisaran, dan diterima oleh S Wira, Jaksa Bidang Inteligen. (P1)

No More Posts Available.

No more pages to load.