Dana BOS Tak Cukup Kepsek MAN Kutip 80 Ribu ke Siswa, Khairul: Itu Pungutan Bukan Sumbangan

oleh

Asahansatu | Walau dana Bantuan operasional siswa (BOS) telah di kucurkan pemerintah untuk keperluan siswa, namun sekolah Madrasah Aliyah Negri MAN 1 Asahan yang terletak di jalan Latsetarda Nusantara VIII Kisaran Timur Kabupaten Asahan Sumatra Utara masih saja melakukan pengutipan uang dari siswa.

Hal itu dikatakan Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negri MAN 1 Asahan Elda Ayumi, saat di konfirmasi wartawan lewat via telepon, mengatakan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk keperluan siswanya, makanya harus melakukan pengutipan.

“Dana BOS tidak cukup untuk keperluan siswa, kegiatan siswa cukup banyak seperti Pramuka, dan kegiatan lainya, “ucap Elda.

Menanggapi hal itu, salah seorang tokoh pemuda Asahan, Khairul Anhar Harahap,SH saat di mintai pendapatnya mengatakan, bahwa semua sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan yang sifatnya diwajibkan atau ditentukan sekolah.

“Tidak boleh ada pungutan, apa lagi ditentukan atau di wajibkan seperti Rp80.000/Siswa. Jadi kalau ada sekolah yang melakukan pungutan diluar aturan ketentuan harus dikenai sanksi sebagaimana dalam larangan Permendikbud atau Peraturan Menteri Agama (PMA)”, ungkapnya.

Masih dikatakan Khairul, kalau sekolah menerima BOS berarti tidak boleh ada pungutan. Masyarakat tentu harus juga mengerti agar tidak dibohongi pihak yang tidak bertanggung jawab. Silakan orang tua siswa didik, untuk menanyakan ke pihak sekolah. Apakah sekolah tersebut menerima BOS atau tidak. Kalau menerima, berarti tidak boleh ada lagi pungutan uang.

“Pungutan tersebut juga tidak tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 ayat (2), yang bebunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, ujarnya

Merujuk pada UUD tersebut, Khairul menegaskan seharusnya tidak ada lagi pungutan uang apa pun yang dilakukan pihak sekolah negeri kepada wali murid. Karena pungutan jelas dilarang dan membebani wali murid.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah memang dilarang melakukan pungutan. Selanjutnya Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak boleh berupa pungutan yang ditentukan atau diwajibkan. Aturan ini tertera dalam Pasal 10 ayat (2) junto Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. PMA nomor 16 tahun 2020 tentang komite Madrasah juga sudah mengatur”,terangnya.

Menurut informasi yang dihimpun, data penerimaan dan pengeluaran dana komite MAN 1 Asahan 2023 dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 pemasukan sebesar Rp 829.760.000, pengeluaran Rp 790.901.500 sisa atau saldo Rp 38.858.500 dari jumla siswa 967 orang dan yang tidak membayar sebanyak 22 orang, terhitung yang di kutip oleh pihak sekolah 945 orang, dengan besaran kutipan Rp.80.000/siswa.(MSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.