Asahansatu || Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Asahan surati Bupati Asahan H Surya Bsc, tertanggal 6 April 2023 dengan Nomor surat 24/APDESI/IV/2023.
Surat itu dikirim lantaran belum cairnya pembayaran uang persediaan (UP) dan penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa sejak bulan Januari 2023 hingga awal April 2023.
Menurut Ketua DPC APDESI Kabupaten Asahan Manten Aperi Simbolon, Minggu (9/4/2023), sebagian besar pemerintah desa belum menerima pembayaran UP dan Siltap sejak Januari sampai awal April 2023. Padahal semua dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pencairan sudah dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Informasi yang didapat, keterlambatan pembayaran UP dan siltap tersebut karena Kepala BPKAD Kabupaten Asahan belum mengotorisasi pencairannya padahal semua dokumen yang di butuhkan sudah dipenuhi,” terang Manten
Dengan keterlambatan pembayaran UP dan siltap tersebut telah berdampak pada terhambatnya pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan di desa dan berpotensi menimbulkan ketidak kepercayaan masyarakat terhadap para kepala desa.
“Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam silahturahmi Nasional pada tanggal 9 Maret 2022 di Jakarta yang mengharuskan siltap di bayar setiap bulanya secara tertib dan teratur,” katanya.
“Kami berharap, Bupati Asahan H Surya Bsc untuk menegur dan memerintahkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Asahan untuk segera merealisasikan pembayaran UP dan siltap,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) Khairul Anhar Harahap,SH menyayangkan keterlambatan pencairan UP maupun Siltap Desa selama beberapa bulan terakhir ini. Menurutnya, keterlambatan pencairan anggaran tersebut bisa berdampak besar bagi para perangkat desa, apalagi situasi saat ini di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah.
“Pemkab Asahan dalam hal ini BPKAD jangan menunda-nunda, segera realisasikan dana uang persediaan (UP) dan penghasilan tetap (Siltap) Desa jika kelengkapan dokumen sudah memenuhi syarat. Jangan dzolim lah, dan kami GM PPMA mendesak BPKAD segera memenuhi hak-hak perangkat desa tersebut”,tegas Khairul.(*)