Diduga Peras Kepala Desa di Kecamatan Pulo Bandring Asahan,3 Sekawan Kena OTT Polisi

oleh

Asahansatu || Tiga orang sekawan diantaranya diduga berprofesi sebagai Advokat berinisial JI (48) serta 2 wartawan berinisial GB (45) dan BM (41) ditangkap unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan, Sabtu (1/5/21) sekira pukul 12.30 Wib saat melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.

Ketiga Pelaku (JI) merupakan warga Jl.Belibis Lk.II Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, (GB) warga Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dan (BM) warga Dusun IV Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Informasi yang dihimpun pada bulan April 2021 lalu, ketiga pelaku mengirimi surat somasi atau teguran kepada Kepala Desa di Kecamatan Pulo Bandring tentang penggunaan anggaran dana desa tahun 2020.

Selanjutnya, pelaku menghubungi Misgianto selaku Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang Kades lainnya di Balai Desa. Kemudian ketiganya mengancam akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

Agar tidak dilanjutkan, diduga para pelaku meminta uang sebesar Rp.10.000.000, setelah negosiasi terjadi kesepakatan 10 Kades memberikan uang Rp. 3.000.000 sebagai panjar dari 10 juta rupiah yang diminta.

Mendapat informasi tersebut, Unit Tipidkor Polres Asahan langsung bergerak menuju Balai Desa Bunut Seberang dan berhasil mengamankan ketiga tersangka serta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 buah amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp.3.000.000.-, 3 lembar kartu pers, 2 lembar kartu organisasi Advokat, 1 lembar kartu organisasi pemuda, 1 lembar surat tugas liputan jurnalis, 1 buah buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 buah pulpen faster warna hitam, 10 examplar dokumen Sistem Informasi Desa, 1 examplar peraturan pemerintah RI No.Tahun 2015 dan lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita 1 Unit mobil Toyota Avanza No.pol BK 1592 AAD warna body silver metalic yang digunakan pelaku, 1 buah anak kunci mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 1 lembar STNK Mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 1 Unit Hp merk A71 OPPO warna kesing hitam, 1 Unit Hp J7 merk samsung warna kesing hitam, 10 lembar tanda bukti menerima surat pers.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui release Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, SH, MH menyatakan ketiga pelaku disangka kan pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.