Tanjung Balai — Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanjung Balai menggelar konfrensi pers di halaman kantor Mapolres usai berhasil amankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Munawir (30) pria warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara usai diketahui membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia, dan diupah sebesar 5 Juta Rupiah. Kamis (25/7) 2019, sekira pukul 11.30 Wib.
Pengakuan pelaku Munawir mengatakan bahwa barang haram itu merupakan titipan seorang warga Malaysia bernama Cek Mat untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai. Menurut tersangka, setibanya di Tanjungbalai akan ada seseorang yang akan menemuinya untuk mengambil titipan tersebut.
“Dijanjikan kalau jumpa sama orang yang jemput di Tanjungbalai, akan dikasih Rp 5 juta,” ujarnya
Pria yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai TKI tak resmi di Malaysia, mengaku baru pertama kali mau membawa sabu ke Indonesia.
“Di Malaysia saya bantu orang jualan cendol, sudah tujuh tahun disana. Kalau bawa sabu baru pertama kali,” ungkapnya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK, MM mengatakan bahwa kasus ini terungkap bermula ketika petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mendapat informasi ada satu unit kapal tanpa nama bersandar di tangkahan H Alim di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang diketahui sebelumnya bahwa kapal tersebut baru saja melansir dan menurunkan 43 orang TKI ilegal dari Malaysia.
“Penangkapan pelaku bermula ketika petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mendapat informasi ada satu unit kapal tanpa nama bersandar di tangkahan H Alim di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dimana sebelumnya kapal itu melansir puluhan TKI ilegal,” ungkapnya kepada wartawan.(AS4/Can)