Asahansatu | Pada pemberitaan salah satu media online terbitan Kamis 14 Maret yang menyebutkan bahwa salah satu mobil Dinas milik bagian protokol mengabaikan instruksi Wali kota Tanjungbalai yang masih menggunakan plat hitam.
Dalam hal tersebut, Plh Kabag Protokol Rizal Hamdani menanggapi bahwa kondisi mobil tersebut memang dari awal sudah seperti itu tanpa plat merah.
“Setelah serah Terima jabatan dari pejabat lama, kondisi mobil memang sudah menggunakan plat hitam. Kami sudah periksa di dalam mobil bahwa plat merah nya tidak ada,” kata Rizal saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu (15/3/2025).
Dikatakannya, setelah mobil tersebut diterima dari pejabat baru, mobil tersebut sampai sekarang belum pernah digunakan dan full terparkir di parkiran kantor Wali kota Tanjungbalai.
“Sebelum Instruksi bapak Wali kota keluar, mobil tersebut memang kondisinya sudah seperti itu menggunakan plat hitam dan sama sekali belum pernah digunakan semenjak ditarik dari pejabat lama. Kami sudah mencari plat merah nya di dalam mobil maupun ruangan Protokol namun tidak ditemukan” ujarnya.
Rizal juga menjelaskan, bahwa mobil Dinas milik Kabag Protokol bukan BK 1166 Q tetapi BK 1179 Q.
“Itu bukan mobil dinas Kabag Protokol seperti yang diberitakan, tetapi mobil dinas yang digunakan anggota. Sementara mobil dinas Kabag Protokol BK 1179 Q.” ucapnya.(HNS)

