Asahansatu | Seorang warga berinisial NS (23) Warga Jalan Ahmad Yani Gang Baharu, Kelurahan Kisaran Baru Kabupaten Asahan melaporkan MHA ke Mapolres Asahan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan. Jumat (10/01/2025)
Dalam laporan yang dibuktikan dengan
Nomor: STTLP/ B/ 38/ 1/ 2025/ SPKT/ POLRES ASAHAN POLDA SUMATERA UTARA, NS mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan atas tindakan MHA karena dijanjikan lulus Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024 di Pemkab Asahan.
Dikatakan NS dalam pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Unit Jatanras Polres Asahan pada hari Selasa 05 November 2024, sekira pukul 13.35 Wib bertempat di Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran, MHA meminta uang kepada dirinya sejumlah Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan iming-iming meluluskan saya untuk mengikuti ujian PPPK.
“Pada tanggal 31 Desember 2024 ketika hasil ujian PPPK diumumkan nyatanya saya dinyatakan tidak lulus, oleh karena itu saya merasa kecewa dan tertipu sehingga saya melaporkan perihal ini ke polres Asahan, kiranya bapak Kapolres segera menangkap MHA Atas perbuatannya itu,”Ujar NS.
Pantauan reporter Asahansatu.co.id NS membuat laporan didampingi oleh kuasa hukumnya Said Arminsyah SH selaku Advokat dan Penasehat Hukum.
Terpisah, Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Asahan, Jutawan Sinaga sangat menyayangkan adanya insiden tersebut.
“Kebijakan pengadaan ASN melalui P3K adalah program pemerintah, mekanisme dan proses seleksinya diatur ketat oleh Pemerintah, ketentuan kelulusan diatur dengan nilai ambang batas sesuai dengan hasil seleksi administrasi, kompetensi dan wawancara. Kelulusan peserta adalah murni berdasarkan kemampuan yang bersangkutan,” terangnya.
Masih dikatakan Jutawan, menyikapi adanya pelamar p3k yang tertipu atas iming-iming oknum, tentu sangat kita sesalkan dan prihatin karena masih adanya ulah oknum yang memperdaya melakukan penipuan kepada pelamar P3K maupun CPNS.(MSI)