Asahansatu || Persoalan limbah perusahaan dinegeri ini sepertinya takkan pernah ada habis-habisnya. Salah satunya adalah limbah PT.SAJO di Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Belakangan ini warga protes akibat dugaan pembuangan limbah ke sungai Asahan tersebut, sejumlah warga masyarakat asahan melaporkan persoalan itu ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
Warga masyarakat meminta agar Dinas LH kabupaten Asahan mengambil sample limbah PT SAJO. Mereka menduga bahwa PT SAJO menggunakan bahan kimia penghancur batu padas dan petrun.
Rekanan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA ) Asahan III, Simijhu Adhi Karya Join Operasional (SAJO) sebagai pihak ketiga ini juga pernah tolak bayar pajak retribusi galian tambang bebatuan dan mineral bukan logam ke Pemerintah Kabupaten Asahan.
Namun setelah di surati oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Asahan bahkan sempat diberitakan di sejumlah media, Pihak PT SAJO pun bersedia bayar pajak retribusi tersebut dengan hitungan kubik ratusan juta rupiah. Pajak retribusi itu dibayar PT SAJO ke Dinas Pendapatan sejak tahun 2021. Hal itu disampaikan Julham sebagai warga masyarakat, Rabu (14/12/21) di Kisaran.
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, saat meninjau ke lokasi mengatakan, sudah dilakukan peninjauan kelapangan dengan pengambilan sample air limbah dari kegiatan PT SAJO serta memberikan pembinaan kepada pihak PT SAJO dalam pengelolahan lingkungan yang mana hasil pengujian sample limbah kimia COD dan BOD nya PT SAJO selama 14 hari kedepan, kata Agus Jaka, Selasa (14/12/21).
Sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Agus Jaka mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat dan pecinta lingkungan atas perhatianya terhadap lingkungan di wilayah Sungai Asahan. Semoga Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan pembangunan dengan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, harap mantan Camat Kisaran Barat itu,”tandasnya.(MHS)