Dinas P dan K Asahan Bantah Caplok Tanah Negara

oleh
oleh
Muksin Kabid SMP Dinas P dan K Asahan

Asahan –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Asahan bantah caplok tanah negara untuk pembutan tembok pagar SDN 010073 Rawang Pasar 6.

Hal itu ditegaskan Muksin, Kepala Bidang (Kabid) SMP saat dikonfirmasi Asahansatu.com, Selasa (31/10) usai digelar pertemuan terkait polemik batas tanah yang dipersoalkan pihak Yayasan Pendidikan (YP) Bina Budaya yang melibatkan unsur pemerintahan, kepolisian dan tokoh masyarakat di kantor kepala desa Rawang Pasar 6.

“Tidak ada mencaplok, Dinas hanya menyelamatkan tanah negara yang berbatas dengan lahan masyarakat,” tegas Muksin.

Ketika ditanya, apakah sebelumnya pihak dinas sudah melakukan pengukuran sesuai dengan batas tanah milik SDN 010073, “ sudah, melibatkan pihak pemerintahan desa,” jawab Muksin.

Kemudian, menurut Kepala YP Bina Budaya, anda membebaskan lahan yang sebenarnya untuk perluasan kandang ternak persis di belakang SDN 010073 dan mengakibatkan batas bergeser, “ itu tidak benar, “.

Lantas apakah pihak dinas dalam menentukan batas ada melibatkan pihak BPN Kisaran, “ pengukuran tidak melibatkan dan jika dibutuhkan nantinya kita akan melibatkan pihak BPN,” tutupnya Muksin yang juga menjabat sebagai Kabid Prasarana dan PPK proyek pembuatan tembok pagar itu.

Sementara, Iptu Tombak Samosir yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, sebaiknya agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan agar dilakukan pengukuran ulang dan melibatkan pihak berwenang seperti BPN. (Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.