Dipergoki Istri, Suami Cabuli Putri Kandungnya ini langsung bingung

oleh

TAPSEL– Biadab, Entah apa yang ada dipikiran PD (29). Ia tega mencabuli anak perempuannya sendiri yang berinisial ND (9). Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan polisi.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK MSi, Sabtu (26/5) membenarkan adanya peristiwa tersebut dan membeberkan kronologis kejadian.

Menurut Kapolres, saat itu, Sabtu (26/5) dini hari, RS melihat suaminya PD memerkosa anak mereka. Kesal dengan perbuatan suaminya itu, RS mendatangi Mapolres Tapanuli Selatan, Sabtu (26/5/2018) malam dan membuat laporan.

Dalam laporan aduan bernomor: LP/32/V/2017/SU/TAPSEL/-TPS BARTENG, tanggal 26 Mei 2018 itu, RS mengatakan, anaknya ND telah diperkosa suaminya sendiri sekira pukul 3.00 Wib. Berdasarkan laporan tersebut, PD kemudian diamankan ke Mapolres Tapsel.

RS mengetahui peristiwa itu ketika dia terjaga dari tidur, Sabtu dinihari tadi.

“Saya terbangun dan saya lihat suami saya berada dalam kamar anak kami,” kata RS.

Melihat suaminya ada di kamar putri mereka itu, RS pun merasa aneh, karena tak biasanya PD bangun dinihari seperti itu untuk membakar obat anti nyamuk.

“Tak biasa dia membakar obat nyamuk saat dinihari, jadi saya heran dan langsung ke kamar putri saya. Pada waktu itu juga saya lihat putri saya tidur di samping ayahnya,” imbuh RS.

Meski begitu, pada awalnya RS mengaku tak curiga. Namun, ketika melihat celana dalam anaknya melorot, dia pun mulai gusar dan berusaha untuk menanyakan langsung ke anaknya.

“Celana dalam putri saya turun sampai ke lutut, makanya saya langsung menanyakan,” lanjut RS. Masih menurut sang ibu, ketika dia bertanya, ‘Kenapa celana mu bisa turun?’ anaknya menjawab dengan wajah terlihat ketakutan. “Tidak apa-apa mak,” katanya seperti dituturkan RS kepada petugas.

Mendapat jawaban itu, RS makin curiga. Apalagi melihat raut wajah anaknya yang nampak ketakutan.

“Saya makin curiga bertanya lagi kepadanya, ‘kenapa celananya turun?” sebut RS. Dan pertanyaan kedua RS itu dijawab sang suami yang masih dalam kamar tersebut. “Baru buang air kecil dia kebingungan” kata PD.

Kapolres Tapsel, AKBP M Iqbal SIK MSi, mengatakan, kasus ini adalah tindak pidana dengan ancaman kekerasan, melakukan persetubuhan terhadap anak oleh orangtuanya. Pelaku diduga telah melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No35/2014 tentang perubahan atas undang-undang No23/2002 tentang perlindungan anak. (**)

 

Sumber: Taslabnews