Diskominfo Asahan Gelar Bimtek Persandian

oleh
oleh
Diskomifo
Kisaran – Diskominfo Asahan menggelar bimbingan teknis persandian untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan akan pentingnya pengamanan informasi, Selasa (19/9).

Acara yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dibuka oleh Asisten Ekbang Setdakab Asanan Drs Jhon Hardi. Acara ini juga dihadiri Plt Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar, Kabid Sandi Diskominfo Asahan Nirwan Pase, 25 orang peserta dari PPID SKPD di lingkungan Pemkab Asahan dengan narasumber Aswin Hadi Nasution dan Muhammad Rizki Sa’ban SST.TP dari Lembaga Sandi Negara.

Plt Kepala Diskominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar  dalam laporannya menyampaikan, sebagai induk dari persa

Sedangkan tujuan dari kegiatan bimtek penyelenggaraan persandian, lanjut dia, adalah untuk membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengamanan informasi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang memberikan segala kemudahan dan akses cepat dalam memperoleh informasi.

Sedangkan  dasar dari pelaksanaan kegiatan ini, jelas dia, adalah Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang  No 23 Tahun 2014 Dimana Persandian Merupakan Salah Satu Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Berklasifikasi Milik Pemerintah.

Sementara itu Asisten Ekbang Asahan Jhon Hardi saat membacakan sambutan Bupati Asahan menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-undang 23 Tahun 2014, fungsi persandian bukan hanya sebatas kirim terima surat/berita sandi, akan tetapi diperluas sebagai pengamanan informasi.

Terlebih diera teknologi informasi seperti sekarang, keterbukaan dan globalisasi telah membawa dampak pada transparasi informasi, dimana hampir semua informasi mudah didapat. Bahkan hak untuk mengakses informasi juga dijamin dalam undang-undang.

Namun demikian, yang harus dipahami bahwa kebebasan untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana informasi ini wajib dilindungi agar selama masa retensinya, informasi yang dikecualikan ini tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya.

Sehinggga semua potensi  dan sumber daya perlu diupayakan agar informasi berklasifikasi tersebut terjamin keamanannya, mengingat dampak kerusakan yang sangat besar bila informasi tersebut diketahui oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Apalagi diera keterbukaan seperti sekarang, isu-isu mengenai keterbukaan infomasi publik yang berkembang, sering disalah artikan, sehingga kita tidak lagi bisa menyimpan semua informasi strategis karena publik merasa berhak sebebas-bebasnya untuk mengakeses semua informasi pemerintah. (MH)

No More Posts Available.

No more pages to load.