Asahan – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Asahan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Asahan gelar sosialisasi izin usaha terkait adanya tudingan miring dari masyarakat terkait izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemkab Asahan, Senin (6/11).
Ketua MUI Kabupaten Asahan H Salman Tanjung dihadapan pengusaha yang diundang dengan tegas menolak segala bentuk perjudian termasuk beroprasinya warnet – warnet yang beroprasi hingga 24 jam, “ MUI Kabupaten Asahan dengan tegas menolak segala bentuk perjudian dan meminta pihak terkait untuk meninjau ulang izin warnet yang buka hingga 24 jam,” tegas H Salman Tanjung.
Sementara utusan dari Dinas Perizinan menyampaikan kepada pengusaha yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya karena sudah menjadi keharusan, “ lengkapi berkas – berkas dan datang ke perizinan, sebab saat ini pihaknya sudah menjalankan pelayanan prima,” jelas yang mewakili Kepala Dinas Perizinan Darwin Idris.
Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marluddin juga mengatakan, kepada pengusaha warnet agar memperhatikan atura – aturan dan tetap mengawasi pengunjung yang menggunakan pasilitas yang disediahkan, jika nantinya pihak keamanan mendapati ada pengunjung yang mengakses situs – situs porno maka segala peralatan yang digunakan akan disita serta pengusahanya akan dijerat hukum.
Terkait isu judi dan pelarangan beroprasinya usaha game zone yang mendapat izin usaha dari Pemkab Asahan oleh pihak terkait, “MUI Kabupaten Asahan saat ini baru menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya praktik perjudian namun secara spesifik belum mendapati praktik judi dilapangan,” kata H Salman Tanjung.
Hal senada dikatakan Kompol Marluddin, pihaknya tidak ada melarang tempat usaha game zone untuk tidak beroprasi, namun kami akan melakukan penyelidikan dan jika ditemukan ada praktik perjudian maka akan ditindak,”tidak ada melarang untuk tidak beroprasi, namun kami akan melakukan penyelidikan,” tegas orang nomor tiga di Polres Asahan itu.(Lintang)