Asahansatu | Terkait indikasi adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Fiktif di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISDAGPER) Kota Tanjungbalai kepala dinas tidak menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan.
Saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp Jumat 9 Agustus 2024 terkait adanya SPPD Fiktif dan mark up belanja kantor pada anggaran tahun 2023, YC tidak menjawab pesan tersebut.
Kembali ketika wartawan mendatangi kantor pada hari Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.58 WIB, salah satu staf piket mengatakan bahwa kadis tidak berada ditempat.
“Tidak tahu kadis kemana bang, tidak ada dikantor,” ujarnya.
Ketua GAPSU Putri mengatakan bahwa YC diduga telah melakukan tindakan korupsi di Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Tanjungbalai yang merugikan negara hingga Milyaran Rupiah. Selasa, (13/8/2024).
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi di depan Disdagper dan Kejari Tanjungbalai serta melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh YC pada anggaran tahun 2023.” kata Putri.(HNS)