Asahan – Banyak kalangan menuding, Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan pembiaran terhadap managemen Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatuang (RSUD HAMS) Kisaran dalam menjalankan roda organisasinya.
“Jika mereka (Inspektorat,red) bekerja dengan maksimal sebagaimana fungsinya, jelas tidak akan terjadi penyimpangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut,” tegas Zulham Rany SH.
Bisa dimaklumi manajemen RSUD HAMS tetap menjalankan peraturan lama dalam menjalankan roda organisasi, sebab Inspektorat dalam melakukan pengawasan tidak menjalankan fungsinya,”hampir tiga tahun berjalan, apakah perbuatan ini tidak terpantau oleh Inspektorat,”tanya Zulham.
Baca juga :
Hampir Tiga Tahun Oprasional RSUD HAMS Kisaran Gunakan Uang Haram
Hal senada juga dikatakan Hasbi salah seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Asahan, “jangan – jangan pembiaran itu dilakukan untuk memuluskan bagi – bagi di kalangan pejabat, mengingat RSUD HAMS sudah menyandang predikat BLU,” ujar Hasbi.
Menyikapi kasus yang diungkap, Polres Asahan diminta untuk serius menanganinya dan bukan tidak mungkin ada pejabat yang sengaja melakukan pembiaran untuk kepentingannya pribadi maupun kelompok,pungkasnya.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan Kepala Inspektorat Zulkarnain Nasution belum bisa dikonfirmasi langsung dan saat dicoba dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak berhasil dan pesan singkat yang dikirimkan juga tidak ada balasan.(Lintang)