Asahansatu – Dituding kecolongan, Panitian Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Asahan persilahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan karena waktu disediakan hingga tanggal 7 Oktober 2017.
Hal itu disampaikan oleh ketiga komisioner Panwaslih Kabupaten Asahan, Irfan Islami Rambe, Khomaidi Hambali Siambaton dan Halimahtussakdia saat dikonfirmasi, Kamis (5/10) di Kantor Panwaslih Kabupaten Asahan Jalan Marah Rusli No.2 Kisaran.
Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslih Kecamatan No.022/POKJA/PANWAS.01/KP.01.00/9/2017 yang dikeluarkan oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslih Kecamatan merupakan produk Bawaslu Propinsi Sumatera Utara, artinya bukan produk Panwaslih Kabupaten Asahan, tegas ketiganya.
Ketika disinggung soal dugaan adanya calon anggota Panwaslih kecamatan yang lolos seleksi sebagai pengurus ormas dan tim sukses salah satu calon peserta pemilu, “ pada pengumuman tidak ada tercantum soal ormas, namum dibenarkan jika pada UU No.7 Tahun 2017 pada pasal 17 poin k dimuat dan itu sifatnya jika terpilih bersedia mengundurkan diri “, jelasnya.
Kemudian diterangkan, pada pengumuman persyaratan calon anggota Panwaslih Kecamatan di poin (m) “ Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraan pemilu “. Calon belum pada posisi sebagai penyelenggara, jelas mereka.
Kembali kami tegaskan, bagi masyarakat yang menemukan calon anggota Panwaslih Kecamatan yang tidak sesuai dengan persyaratan agar bersedia menyampaikan laporan dengan disertai bukti – bukti, harap ketinganya.(Lintang)