Asahansatu | Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan dituding telah melakukan persetubuhan dengan istri orang lain, kuasa hukum sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar alias fitnah.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan tim kuasa hukum dari Humaydi Syamsuri Pane pada hari Jumat 18 April 2025, Zulham Rany., S.H dan rekan sebagai penasehat hukum menyampaikan kronologis yang terjadi pada klien nya.
“Tudingan yang disampaikan pada pemberitaan yang mengatakan klien kami telah melakukan persetubuhan kepada istri orang lain yang merupakan istri dari oknum TNI AL Marinir Lantamal Belawan adalah fitnah dan tidak benar,” kata Zulham.
Zulham Rany., S.H mengatakan, Sekitar pukul 00.30 WIB, Humaidy Syamsuri Pane tiba-tiba mendapatkan chat melalui WA milik Dewi Agustiani, dimana chat WA tersebut mengarahkan Humaidy Syamsuri Pane kepada hal seksual, ternyata HP milik Dewi digunakan oleh suaminya bernama Hendra Surya yang merupakan oknum TNI AL Marinir LANTAMAL Belawan, karena HP milik Dewi digunakan Hendra Surya menghubungi Humaidy.
“Sekira pukul 03.30 Wib Hendra mendatangi rumah kediaman Humaidy dengan emosi marah-marah serta memaki-maki dan mendobrak-dobrak rumah klien kami. Sekira pukul 03.37 Hendra mematikan listrik sambil menjerit-jerit diluar rumah dan mengatakan mengajak duel secara jantan,” ujarnya.
Selanjutnya, Sekira pukul 04.10 Yudi yang merupakan keponakan Humaidy menelpon Bobby bahwa ada keributan di belakang rumah. Sekira pukul 04.30 Wib Bobby menghidupkan listrik kembali setelah beranggapan Hendra tidak disitu lagi, sehingga Humaidy dan keluarga mengalami ketakutan dan terancam akibat perbuatan Hendra.
“Sekira pukul 09.00 WIB, bersama anak klien kami bertemu dengan Hendra dan istrinya dirumah orang tua Dewi Agustiani, setelah masuk kedalam rumah, Hendra langsung menutup pintu dan jendela rumah serta menahan klien kami dirumah mertua Hendra,” Ucap Zulham.
Dikatakannya, pada saat didalam rumah, Hendra Surya mengatakan ”saya berhak menahan 24 Jam kau”, serta menanyakan secara paksa untuk mengakui ada berhubungan dengan Dewi serta mengancam, memukul meja dan mencampakan benda-benda hingga abu rokok masuk ke mata Humaidy dan mengalami kesakitan pada mata.
“Susi adik dari Dewi sempat masuk dan mencoba membantu menjawab tidak terjadi tuduhan seperti yang dituduhkan Hendra kepada klien kami, namun Susi diusir keluar Rumah,” katanya.
Humaidy Syamsuri Pane juga sempat dipindahkan ke rumah kosong serta tidak diberi makan oleh Hendra.
“Atas perbuatannya, kami melaporkan Hendra Surya dengan pasal 333 KUHPidana tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang. Pada ayat 1 menyatakan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” ujarnya.
Dan juga pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan.
Pada Hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib melaporkan kejadian tindak pidana “perbuatan tidak menyenangkan” yang terjadi pada Hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 03.30 Wib sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/01/II-15/IV/2025 tanggal 17 April 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 ditandatangani a.n. Dandenpomal Lanal TG. Balai Asahan.
“Bahwa sebagai seorang prajurit, seharusnya beliau memahami undang-undang, bukan main hakim sendiri apalagi merampas hak kemerdekaan warga sipil. Klien kami dikurung selama delapan jam tidak diberi makan.” kata kuasa hukum Humaidy Syamsuri Pane.(HNS)