Asahan – Tudingan miring ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Asahan, pasalnya satuan pengaman Peraturan Daerah (Perda) dinilai hanya mampu merazia hotel.
Hal itu dikatakan salah seorang pedagang yang berjualan di Lantai II Pasar Inpres Kisaran, Kamis (19/10) saat dikonfirmai Asahansatu.com, “mereka (Sat Pol PP,red) itu satuan pengaman Perda, jangan hanya pencitraan melakukan razia – razia di sejumlah hotel, masih banyak pelanggar Perda yang didiamkan seperti pedagang yang berjualan di badan jalan yang jelas mengganggu kepentingan umum,” tuding perempuan berjilbab yang enggan dicatut namanya.
“Jangan berkedok untuk menyukseskan visi misi Bupati Asahan, namun bekerja sarat dengan kepentingan,” tambahnya.
Hal senada dikatakan Simamora, Sat Pol PP dinilai dalam melaksanakan tugasnya pilih tebang, pasalnya banyak pelanggar Perda yang didiamkan dan terkesan dilindungi,”mereka tidak mampu melakukan tindakan terhadap pelanggar Perda, seperti Sky Karoke yang bebas beroprasi tanpa mengantongi izin, pedagang vocer handphone dipinggir jalan, pedagang di Jalan H Misbah, Jalan Panglima Polem, Jalan Diponegoro dan Jalan DR Cipto Kisaran,” bebernya.
Terpisah, Kasat Pol PP Drs Isa Harahap dikonfirmasi melalui Sekretaris Tambah Rambe melalui selulernya mengatakan, pihaknyan bukan pilih – pilih melainkan semua kegiatan ada tahapanya, “ada tahapanya, tidak mungkin sekaligus dilakukan razia, “tegasnya dari ujung selulernya.(Lintang).