Door…Door !!! Dua Begal Ditembak Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara

oleh
oleh

Batubara — Komitmen Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang menyahuti instruksi Kapolri untuk memberantas begal motor membuahkan hasil. Sekitar 2 minggu buron dua pria terduga pelaku begal berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE, Senin (28/01/2019) mengungkapkan kedua terduga begal motor terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Disebutkan Herry terduga begal Argo Tantomo (23) warga Dusun III Melati Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan M. Khaidir Ali (21 warga Lingk V Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kab Batu bara masing-masing diringkus dirumahnya.

Namun dijelaskan Herry, kedua terduga begal saat diinterogasi sudah 9 kali melakukan aksi serupa terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri.

Diuraikan Herry, aksi begal yang diduga dilakukan mereka ketika korban Sri Wahyuni (27) warga Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara hendak berangkat kerja, Rabu (16/01/2018) sekitar pukul 08.30WIB.

Pada saat di perjalanan menuju Pustu tepatnya di Jalan Perk PT.Moes Kel Perkebunan Sipare – pare Kec Sei Suka Kab. Batubara, korban dipepet oleh kedua terduga pelaku sambil ditodongkan parang kearah korban.

Korban yang ketakutan disuruh turun dari sepeda motor dan terduga pelaku berhasil mengambil sepeda motor Vario warna putih BK 5593 OAC dan satu buah HP Samsung Grandprime yang berada didalam bagasi.

Usai merampas sepeda motor korban, kedua terduga begal segera kabur melarikan diri. Akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Indrapura No. LP / 11 / I / 2019 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura Tanggal 16 Januari 2018.

Diterangkan Kasat Reskrim, pada Minggu (27/01) sekira pukul 04.30 WIB Personil Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi yang layak di percaya bahwa ada terduga sebagai pelaku begal sedang memegang HP Samsung Grandprime dengan nomor handphone 082231818198 milik korban Sri Wahyuni di Desa Tanjung Kubah.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE didampingi Kanit Resum Iptu R. Sipayung dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang segera meluncur ke TKP dan langsung meringkus Argo Tamtomo.

Setelah diinterogasi atas kepemilikan HP tersebut, Argo Tamtomo mengakui HP tersebut memang hasil dari rampokan yang dilakukan di perkebunan PT Moeis Kec. Sei Suka Kab. Batubara.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M Khaidir Ali di rumahnya di Kel Indrasakti.

Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi lebih dalam. Kedua tersangka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 9 kali ditempat yang berbeda mulai dari bulan Februari sampai 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polres Batubara.

Barang bukti yang disita 2 Unit Sepeda Motor Vario warna putih, 1 unit sepeda motor Vario warna merah, 1 buah HP Samsung grandprime warna putih serta 1 bilah parang yang bergagangkan karet ban dalam speda motor.

Kedua terduga pelaku begal dan barang bukti diboyong ke komando guna penyidikan lebih lanut. Keduanya di duga melanggar Pasal 365 KUHP ( begal) dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. (AS1/Plk)