Asahansatu – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Asahan fasilitasi penyerahan buaya Sinyulong ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Kamis (12/10).
“Buaya ikan itu milik Alm Darma Vinaya anak dari Hj Rosdiana warga Jalan Sisingamangaraja Gang Amal No.15 Kisaran, 17 tahun lalu buaya Sinyulong dengan nama latin Crocodylidae dibeli dari salah seorang nelayan di daerah Sei Dua Kecamatan Simpang Empat,”kata Agus Ramanda Ketua KNPI Asahan.
Pemilik buaya, Hj Rosdiana menuturkan sejak usia sekitar dua tahun, buaya itu dirawat. Kemudian, diberi makan dan ditempatkan didalam bak semen yang sengaja dibuat.
Zainuddin Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Sumatera Utara selaku pihak yang menerima mengatakan, buaya Sinyulong ini termasuk salah satu hewan yang dilindungi sesuai dgn UU No. 5 thn 1990 tentang konservasi dan PP No. 7 thn 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan piaraan termasuk hewan yang dilindungi UU tanpa izin agar menyerahakan ke BKSDA karena bisa dipidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan atau denda maksimal Rp100 juta,”tegasnya semebari mengatakan Buaya Sinyulong ini akan kami titipkan ke penangkaran buaya di Medan.
Terpisah, Plt Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, atas nama perintah kabupaten Asahan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas peran aktif DPD KNPI Asahan yang ikut menjaga kelestarian hewan yang dilindungi UU dan menghimbau kepada masyarakat agar dengan sukarelah menyerahkan hewan peliharaan yang dilindungi UU kepada BKSDA.(Lintang)