Labuhanbatu — Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kedua tersangka pembunuh oknum wartawan dan LSM. Selasa (5/11) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.
Kedua pelaku yaitu, Maraden Sianipar (55), warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara dan Martua Parasian Siregar als Sanjai (42), warga Jalan Syahbandar Kelurahan Sei Brombang Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojad, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jama Kita Purba, SH, MH bahwa kedua tersangka tersebut yakni VS (49), warga Dusun VI Sei siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dan SH alias pak Tati (50) warga Dusun VI Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
“Kedua pelaku tersebut diamankan dari rumah salah seorang pelaku di Dusun VI Desa Wonosari Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu, ” ungkap AKP Jama, Selasa (5/11).
Setiap pelaku tersebut, lanjut AKP Jama, memiliki peran masing-masing didalam menghabisi nyawa korban. Pelaku VS memiliki peran menarik dan memasukkan mayat korban ke dalam parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat panjang 1 meter, sedangkan SH alias pak Tati berperan memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter dan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.
“Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam,””jelas AKP Jama.
AKP Jama mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mencari empat tersangka lainnya.
”Empat tersangka lainnya, seperti JS, S, alias PR, M dan P saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menambahkan, motif para pelaku didalam menghabisi nyawa korban tersebut karena dendam terkait lahan kebun sawit.
“Kedua tersangka atasnama VS alias Pak Revi dan tersangka SH alias Pak tati masih berada di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” tambahnya.(AS4)